Gudang Penampungan CPO Milik Warga Diduga Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polres Banyuasin

Tampak, berdasarkan pengamatan awak media di lokasi pada Senin (16/10/23) tampak mobil tangki terparkir didepan sebuah pondok didalam area gudang,
banner 468x60

Banyuasin, Oborsumatra.com – Gudang Penampungan Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal bebas beroperasi di Desa Langkan Kecamatan Banyu Asin lll Kabupaten Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan, diperkirakan aktivitas gudang penampungan CPO sudah lama beroperasi tanpa rasa takut dengan pihak kepolisian

berdasarkan pengamatan awak media di lokasi pada Senin (16/10/23) tampak mobil tangki terparkir didepan sebuah pondok didalam area gudang, diduga sudah melakukan aktivitas (kencing) dan beberapa tedmon dan babi tangki tersusun di area gudang tersebut.

Gudang Penampungan CPO yang diduga ilegal tersebut sepertinya tidak pernah ditindak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Banyuasin, padahal aktivitas penampungan CPO (Kencing) sudah jelas melanggar hukum. Para terduga pelaku dapat dijerat pasal 480 KUHP Jo 55,56 KUHPd dan pasal 374 dan atau pasal 372 Jo 53 KUHP.

Untuk itu diharapkan, Polda Sumatera Selatan melalui Polres Banyuasin agar dapat menindak tegas gudang CPO diduga ilegal yang masih bebas beroperasi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang CPO yang diduga ilegal tersebut. (hst)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *