Ilegal, Izin Usaha Future E-Commerce (FEC) Dicabut

Konferensi Pers Sosialisasi Terkait Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Sumatera Selatan, Selasa (19/9/2023)
Konferensi Pers Sosialisasi Terkait Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Sumatera Selatan, Selasa (19/9/2023)
banner 468x60

PALEMBANG, oborsumatra.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Demikian dikatakan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Lobing, Selasa (19/9/2023) saat menggelar konferensi pers di gedung OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel.

Menurut dia, Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.

“OJK dan Satgas PAKI telah menghentikan kegiatan FEC, karena merupakan kegiatan investasi ilegal. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya,” kata dia.

Tongam menambahkan bahwa kegiatan investasi ilegal seperti ini sebenarnya sangat mudah diketahui masyarakat. “Dengan menawarkan commerce atau perdagangan secara online yang menawarkan keuntungan yang sangat besar dalam jangka waktu satu bulan, dan ini sangat tidak masuk akal, harusnya bisa disadari masayarakat bahwa itu tidak mungkin. Ini pasti penipuan,” ujar dia.

Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah ditangani di berbagai Polda, diantaranya Polda NTB, Polda Metro Jaya dan Polda Sumsel. “Masyarakat yang menjadi korban FEC agar segera melapor ke penegak hukum untuk segera diproses. Kami juga OJK juga menyampaikan, siapa pun pelakunya, tidak ada kebal hukum, dia harus bertanggung jawab jika dia sebagai tenaga pemasar,” tutur Tongam.

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam pelaksanaannya, FEC diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin usaha, bahkan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). OJK dan Kementerian Perdagangan selaku Satgas PAKI telah meminta klarifikasi kepada FEC namun tidak dihadiri. Kementerian Perdagangan juga telah melakukan pemeriksaan langsung namun tidak ditemui adanya aktivitas dan pengurus FEC. Atas dasar itu pada tanggal 4 September 2023, Kementerian Investasi/ BKPM telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK: Rizal Ramadhani mengatakan FEC ini menggunakan skema ponzi. Menurut dia, kebanyakan masyarakat tergiur keuntungan yang sangat besar, tanpa menyelidiki kredibilas dan legalitas perusahaan. “Ini kan bukan kasus baru, seperti FEC ini, semakin banyak yang ditipu semakin banyak keuntungan,” ujar dia.

Untuk itu, sosialisasi literasi terus diitngkatkan, terutama pemahaman masyarakat terhadap produk-produk keuangan, termasuk tentang investasi ilegal.

Khusus di Sumsel, OJK Sumbagsel belum menerima laporan secara langsung dari masyarakat sebagai korban investasi FEC ini, namun Polda Sumsel selaku anggota Satgas Waspada Investasi Ilegal sudah menerima beberapa laporan masyarakat selaku korban.

Direktur Pengawasan LJK OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel, Iwan M Ridwan mengatakan atas maraknya kasus investasi FEC ini, OJK Sumbagsel mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menempatkan dana, jangan mudah tergiur janji dan iming-iming keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. “Meskipun yang menawarkan adalah tokoh publik, pejabat, tokoh agama, teman dekat ataupun keluarga. Pastikan legalitas entitas dan pihak yang menawarkan, apakah lembaga dan kegiatannya sesuai dengan perizinannya,” ujar dia.

Selanjutnya, masyarakat juga harus melihat kewajaran keuntungan yang diberikan, apakah sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan cashflow transaksi keuangannya, dan yang paling penting hindari tawaran investasi dengan klaim pasti untung dan tanpa risiko.

Jika sudah ada masyarakat yang menjadi korban, atau masyarakat lainnya yang melihat aktivitas yang patut diduga sebagai kegiatan investasi illegal, segera laporkan pada Pihak berwajib yakni ke kepolisian setempat atau dapat pula ke OJK.

Sementara itu, Irswarda Polda Sumsel: Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya SIK MH mengatakan sejak 2 tahun terakhir, Polda Sumsel telah menerima 88 laporan terkait pinjol dan investasi bodong yang menjadi 1 laporan polisi (LP). “Hambatannya banyak sekali, salah satunya kesulitan membuka rekening virtual,” kata dia. (**)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *