Jakarta, Obornusantara.com
Keluhan peserta BPJS Kesehatan yang mengaku masih harus membayar biaya saat menjalani perawatan inap di rumah sakit sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan mengapa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dikenakan biaya meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan bahwa kasus tersebut terjadi karena peserta yang bersangkutan memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat membutuhkan layanan rawat inap.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta JKN yang menunggak iuran dan kemudian mengaktifkan kembali kepesertaannya akan dikenakan denda pelayanan apabila menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali. “BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” ujar Rizzky.
Ia menjelaskan, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal perhitungan 12 bulan tunggakan. Adapun nominal denda tertinggi yang dapat dikenakan mencapai Rp20 juta, meskipun dalam praktiknya biasanya jauh lebih rendah.
Menurut Rizzky, ketentuan tersebut bukan aturan baru karena telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Selain meluruskan informasi terkait denda pelayanan, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN sangat luas dan mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit. “Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menanggung pelayanan kesehatan yang membutuhkan pengobatan jangka panjang bahkan seumur hidup,” katanya.
Beberapa layanan yang dijamin antara lain terapi cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia dan hemofilia, terapi kanker, hingga pemberian insulin bagi penderita diabetes. Meski demikian, tidak semua pelayanan kesehatan masuk dalam cakupan jaminan JKN. BPJS Kesehatan menjelaskan ada sejumlah layanan yang tidak ditanggung karena telah menjadi tanggung jawab lembaga atau instansi lain. Sebagai contoh, gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), pelayanan alat kontrasepsi menjadi kewenangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, sementara layanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan dan penganiayaan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, layanan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan juga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, seperti operasi plastik kosmetik dan pemasangan kawat gigi yang dilakukan semata-mata untuk memperbaiki penampilan. BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri karena mekanisme Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah juga tidak masuk dalam manfaat yang dijamin.
Untuk kasus kecelakaan kerja, penjaminan dilakukan oleh lembaga lain seperti BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin sesuai ketentuan yang berlaku. Rizzky menegaskan bahwa aturan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah ada sejak era Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi hingga yang terbaru Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Karena itu, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan peserta JKN agar rutin membayar iuran tepat waktu sehingga status kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan kapan saja saat dibutuhkan. “Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujar Rizzky. BPJS Kesehatan menilai kepatuhan membayar iuran menjadi salah satu kunci keberlangsungan Program JKN agar manfaat perlindungan kesehatan dapat terus dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia(Red).







