PALEMBANG, oborsumatra.com – Telah terbukti melakukan tindak pidana dalam pengadaan bibit ubi talas tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang dua terdakwa yakni Erni Amirulah dan Fadillah Marik dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun
Hal tersebut diketahui saat sidang yang di digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (22/12/2022) yang diketuai oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit ubi talas tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang
“Atas Perbuatanya kedua terdakwa diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l Erni Amirulah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta Subsider 3 bulan
Selain dihukum pidana penjara terdakwa l Erni Amirulah dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 40 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 Tahun kurungan
Semantara itu untuk terdakwa ll Fadillah Marik di jatukan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan “Tegas hakim Saat di persidangan
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim,kedua terdakwa maupun JPU Menyatakan terimah terhadap putusan tersebut
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa l Erni Amirulah dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 400 juta subsider 3 bulan
Selain dihukum pidana penjara terdakwa juga terdakwa l Erni Amirulah dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 40 juta, dengn ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 3 Tahun kurungan
Sementara itu untuk terdakwa ll Fadillah Marik dituntut JPU dengan pidana penjara Selama 6 tahun denda Rp 300 juta Subsider 3 bulan
Diberitakan dalam dakwaan JPU Kejari Empat Lawang bahwa kedua terdakwa oknum ASN tersebut, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit talas bantaeng, pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan di tahun anggaran 2015 lalu.
Dimana dalam kegiatan tersebut, keduanya diduga tidak melakukan pengadaan bibit melainkan umbi, yang tentunya berbeda dari spesifikasi pada anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. (Hsyah)