Ini Hukuman Koruptor Bibit Ubi Talas di Empat Lawang

Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (22/12/2022)
banner 468x60

PALEMBANG, oborsumatra.com – Telah terbukti melakukan tindak pidana dalam pengadaan bibit ubi talas tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang dua terdakwa yakni Erni Amirulah dan Fadillah Marik dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun

Hal tersebut diketahui saat sidang yang di digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (22/12/2022) yang diketuai oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH

Bacaan Lainnya
banner 300250

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit ubi talas tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang

“Atas Perbuatanya kedua terdakwa diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l Erni Amirulah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta Subsider 3 bulan

Selain dihukum pidana penjara terdakwa l Erni Amirulah dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 40 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 Tahun kurungan

Semantara itu untuk terdakwa ll Fadillah Marik di jatukan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan “Tegas hakim Saat di persidangan

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim,kedua terdakwa maupun JPU Menyatakan terimah terhadap putusan tersebut

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa l Erni Amirulah dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 400 juta subsider 3 bulan

Selain dihukum pidana penjara terdakwa juga terdakwa l Erni Amirulah dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 40 juta, dengn ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 3 Tahun kurungan

Sementara itu untuk terdakwa ll Fadillah Marik dituntut JPU dengan pidana penjara Selama 6 tahun denda Rp 300 juta Subsider 3 bulan

Diberitakan dalam dakwaan JPU Kejari Empat Lawang bahwa kedua terdakwa oknum ASN tersebut, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit talas bantaeng, pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan di tahun anggaran 2015 lalu.

Dimana dalam kegiatan tersebut, keduanya diduga tidak melakukan pengadaan bibit melainkan umbi, yang tentunya berbeda dari spesifikasi pada anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. (Hsyah)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *