Kayuagung, OBORNUSANTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar konferensi pers pada Selasa, 20 Agustus 2024, untuk mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI. Konferensi pers ini digelar beberapa jam setelah Tim Penyidik Kejari OKI melakukan penggeledahan di kantor Dispora OKI.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan terkait dugaan penyelewengan anggaran APBD tahun 2022 senilai Rp6,5 miliar oleh Dispora OKI. Tim penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH MH, memasuki beberapa ruangan di kantor Dispora dan mengamankan sejumlah dokumen penting yang dimasukkan ke dalam kotak kontainer untuk diperiksa lebih lanjut.
Salah satu temuan mengejutkan dalam penggeledahan ini adalah ditemukannya enam cap atau stempel yang diduga milik sejumlah toko, namun ditemukan di kantor Dispora. Temuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa stempel-stempel tersebut digunakan untuk memanipulasi laporan penggunaan anggaran.
Kasi Intel Kejari OKI, Alek Akbar SH MH, dalam konferensi pers tersebut menjelaskan, “Kami telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang relevan dengan penyidikan ini. Selain itu, kami juga menemukan lima atau enam stempel milik toko yang seharusnya tidak berada di kantor Dispora OKI. Kami menduga cap-cap ini digunakan untuk membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana anggaran yang sedang kami sidik.”
Meskipun telah menemukan bukti yang cukup kuat, Alek Akbar belum bersedia menyebutkan nama-nama toko yang stempelnya ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan penyidikan yang masih berlangsung.
Penggeledahan ini dilakukan setelah Kejari OKI meningkatkan status perkara dugaan korupsi di Dispora OKI dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kenaikan status ini diumumkan oleh Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH, pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, 22 Juli 2024 lalu.
Hendri Hanafi menegaskan bahwa pihaknya terus mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait penggunaan dana APBD 2022 untuk program kepemudaan dan olahraga. “Kami telah memeriksa puluhan saksi untuk menentukan apakah ada kerugian negara atau hanya kesalahan administrasi. Kami juga bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara,” jelasnya.
Meskipun telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan korupsi, Kejari OKI belum mengungkapkan secara rinci modus operandi yang diduga dalam kasus ini. Kasi Pidsus Eko Nurlianto menambahkan bahwa penyidik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut sesuai hasil penyidikan yang diperoleh.
Penggeledahan di Kantor Dispora OKI dan temuan stempel toko menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi dana APBD 2022. Kejari OKI menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan melakukan penyelidikan mendalam dan transparan. Masyarakat OKI berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pihak yang terbukti bersalah dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. ***