JAKARTA, oborsumatra.com – Mantan Kadiv Propam Polri FS dituntut penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini FS bersama terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak hanya itu, JPU juga meyakini FS bersama terdakwa lainnya merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
FS dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. FS juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, JPU membeberkan sejumlah hal yang memberatkan FS. Diantaranya mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, JPU menilai FS berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan FS menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan. Dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.
Dalam perkara ini, FS juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.
“Menyatakan terdakwa FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucapnya.
FS merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun empat terdakwa lainnya adalah RR, RE, PC, dan KM.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, pada Senin (16/1/2023), KM dan RR telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.