Kasus Penggelapan Pajak Kembali Disidangkan Dengan Pembacaan Pledoi

Palembang, Oborsumatera.com

Sidang lanjutan  kasus dugaan pengelapan pajak dengan terdakwa IS, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA khusus Palembang (8/6) dengan agenda pledoi.

Kuasa hukum terdakwa Andreas Budiman SE., S.H., M.H., M.Si, CTL, BKP pada sidang ke 9 ini membacakan pledoi, meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa.

“Dalam pledoinya Andreas kuasa hukum terdakwa mengatakan dari apa yang terungkap dan fakta persidangan bahwa perbuatan terdakwa IS, tidak terbukti dengan sah telah melakukan penggelapan pajak, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Suhartono, S.H., M.H.

Atas fakta-fakta tersebut, maka pihaknya meminta kepada majelis hakim, untuk membebaskan IS dari semua dakwaan dan mengembalikan nama baik yang bersangkutan. Karena dakwaan Jaksa “Eror In Person” atau salah orang dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon jatuhkan pidana seadil adilnya, kata Andreas Budiman .

Usai pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhartono. SH.MH, akan menyampaikan keterangan tertulis (Replik) dalam sidang agenda sidang berikutnya, Kamis (11/6/2020).

Namun sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Sunggul SH.MH, terlebih dahulu menanyakan kepada terdakwa IS, apakah merasa tidak bersalah dan meminta dibebaskan, mendapat pertanyaan dari Majelis Hakim terdakwa IS, meminta dirinya dibebaskan atau diringankan dari segala tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Iwan Setiawan, kasus pajak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A, dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Atas Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar JPU Suhartono dalam persidangan.

“Diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya kejadian bermula terdakwa IS  dianggap pengurus, selaku pengurus yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan PT. Astica Mas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nedi Heryandi, S.H. Nomor : 02 tanggal 05-11-2007 berkedudukan di Bandar Lampung,

Kemudian beberapa kali mengalami perubahan pengurus dan pemegang saham, terakhir berdasarkan Keputusan RUPS dicatatkan ke Notaris Ny. Elmadiantini, SH. SpN. di Palembang Nomor 108 tanggal 31 Oktober 2014, dengan susunan pengurus Ir. Heri Dwi Basuki selaku Direktur Utama, Emy selaku Direktur, dan Ir. Budiarto Hartono selaku Komisaris sebagai Wajib Pajak dengan NPWP : 02.760.557.3-307.000 yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor : PEM-00247/WPJ.03/KP.0103/2015 tanggal 12 Juni 2015.

Dan telah dikukuhkan ulang sebagai pengusaha kena pajak dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-00248/WPJ.03/KP.0103.2015 tanggal 12 Juni 2015 sehingga termasuk kriteria Wajib Pajak Perdagangan Besar yang diberikan kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan PT. Astica Mas. (Novi/ Fey)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *