Kejari Prabumulih Tahan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Atas Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

banner 468x60

Prabumulih, Oborsumatra.com

Terbukti merugikan negara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) Kejaksaan Negeri (Kejari) tahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Prabumulih.

Tersangka tindak pidana korupsi tersebut berinisial MH, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, oleh tim penyidik Kejari Prabumulih, Senin, 13 Nopember 2023 atas dugaan korupsi SPPD fiktif 2021/2022, berpotensi merugikan Negara.

Sebelum ditahan, MH Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap MH terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi SPPD fikti 2021/2022. Bahkan, rumahnya dan staff telah dilakukan penggeledahan dalam upaya melengkapi berkas perkara dan bukti.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH didampingj Kasi Pidsus, Safei SH MH dan Kasi Pidum, Arliansyah SH mengatakan, “Hari ini, mantan Kadishub Prabumulih berinisial M, kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif 2021/2022 pada Dishub Prabumulih ketika ia menjabat sebagai Kadishub dan langsung kita lakukan penahanan 20 hari ke depan dan kita titipkan di Rutan Kelas IIB Prabumumulih,” ujarnya.

Penetapan tersangka dan penahanan ini didasari Tim Penyidik Kejari Prabumulih telah memiliki 2 alat bukti cukup atas dugaan korupsi SPPD fiktif 2021/2022. “MH disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI No 20/2001 tentang perubahaan UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, ancamannya 15 tahun penjara,” akunya.

Dengan ditahannya terduga pelaku MH, “Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini, karena tim penyidik masih terus melakukan penyidikan secara intens,” tergantung hasil penyelidikan dari Tim Penyidik Kejari Prabumulih. “Lihat hasil penyidikan ke depannya, mungkin saja ada lagi tersangka nantinya,” sebutnya.

Soal besaran kerugian negara ditimbulkan sejauh ini masih dilakukan penghitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Inspektorat Prabumulih, tengah melakukan perhitungan kerugian negaranya,” bebernya. (Theo)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *