Kementerian PPPA-Kominfo Cegah Penyebaran Konten Pornografi

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar
banner 468x60

JAKARTA, oborsumatra.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika secara aktif melakukan pengawasan. Khususnya terhadap tindak pidana penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak.

“Dengan Polri dan Kominfo aktif melakukan pengawasan. Sertai menindaklanjuti melalui program pencegahan dan penanganan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar.

Dari hasil pengawasan, kata Nahar, selanjutnya dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum. Sehingga, tindak penanganan bisa berjalan maksimal.

Nahar menambahkan pelaku penyebaran konten pornografi anak akan dijerat menggunakan UU Perlindungan anak. Lalu UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perdagangan video porno dan seksual. Di mana melibatkan anak dengan nilai mencapai Rp114,26 miliar selama tahun 2022.

Selain itu, PPATK juga menemukan pelaku kasus pornografi anak menggunakan dompet digital. Seperti Gopay, OVO dan Dana untuk menampung pembayaran dari para pembeli konten pornografi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *