Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembuatan Sistem Terstruktur dalam Penerbitan Surat Izin Praktik Dokter

Ketua MPR RI sekaligus Wakil ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo saat menghadiri perayaan HUT ke-15 Alila Hospital Group, di Jakarta, Selasa (31/1/23)
Ketua MPR RI sekaligus Wakil ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo saat menghadiri perayaan HUT ke-15 Alila Hospital Group, di Jakarta, Selasa (31/1/23)
banner 468x60

JAKARTA, oborsumatra.com – Ketua MPR RI sekaligus Wakil ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dibawah kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang akan membangun sistem terstruktur dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dokter di Indonesia. Sehingga bisa menghilangkan potensi penggunaan “abuse of power” dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh organisasi profesi.

“Sebagaimana disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di berbagai kesempatan, pemberian SIP dokter mengharuskan adanya rekomendasi dari organisasi profesi. Ketentuan tersebut tidak masalah, asalkan berjalan dengan transparan dan berkeadilan. Namun sayangnya, tidak jarang Kementerian Kesehatan menerima laporan bahwa dalam pemberian SIP dokter tersebut seringkali terjadi “abuse of power” dan penyalahgunaan kewenangan. Sehingga seseorang yang ingin mendapatkan SIP, seringkali dibebankan dengan setoran yang harus dibayarkan secara personal dari dokter yang ingin memperoleh SIP kepada oknum di organisasi profesi,” ujar Bamsoet usai menghadiri perayaan HUT ke-15 Alila Hospital Group, di Jakarta, Selasa (31/1/23).

Bacaan Lainnya
banner 300250

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, agar kedepannya proses penerbitan SIP Dokter tidak lagi menimbulkan masalah, dirinya mendorong Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi membuat sistem yang dapat menampung data dua kategori dokter. Yakni dokter yang melanggar etik dan dokter yang tidak bermasalah.

“Big Data tersebut bisa menjadi bahan bagi pemerintah untuk mempertimbangkan atau mengikuti rekomendasi organisasi profesi dalam menerbitkan SIP dokter. Sehingga orang yang tidak berhak mendapatkan rekomendasi SIP, akan langsung terdata dalam sistem. Dengan demikian meminimalisir terjadinya “abuse of power” atau penyalahgunaan kewenangan dari oknum yang berada dalam organisasi profesi,” pungkas Bamsoet.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *