OKI, Oborsumatra.com
Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) peranan masyarakat sangat penting dalam keberhasilan menangani karhutla di Indonesia, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) Sumsel.
Dalam upaya pencegahan ini Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Kominfo OKI menyerahkan bantuan banner sebanyak 200 lembar kepada Kodim 0402/OKI-OI yang diterima langsung oleh Dandim OKI-OI Letkol Inf Irsyad Mahdi Pane Senin (16/10/2023).
Letkol Inf Irsyad Mahdi Pane mengucapkan terimakasih atas bantuan banner kepada Kodim OKI-OIDia mengatakan “Rencananya spanduk tersebut akan di distribusikan di pasang di setiap Posko karhutla dan titik rawan akan terjadinya kebakaran.
Irsyad juga berharap, dengan diberikannya bantuan banner tersebut diharapkan dapat mengedukasi masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah OKI-OI.
“Semoga dengan adanya spanduk yang berisikan himbauan ini akan dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak membakar lahan, apabila masyarakat melihat kebakaran hutan, kebun dan lahan segera laporkan kepada Koramil, Polsek, Camat atau Kades setempat,”ujarnya.
Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut Dandim OKI-OI juga mengingatkan warga, untuk tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat yang dapat menyebabkan kebakaran hutan kebun.
“Tentu kami berharap masyarakat sebaiknya tidak meninggalkan api di hutan kebun dan lahan, mengingat musim kemarau yang tengah berlangsung membuat lahan kering sehingga rawan terjadinya kebakaran lahan,”harapnya.
Pada kesempatan itu dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari praktek membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, mengingat dari situs yang dilansir dari BMKG Indonesia musim kemarau berlangsung hingga Akhir November 2023.
“Kami ingatkan untuk semua warga OKI, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena, Prediksi musim kemarau tahun 2023, cukup panjang dan kering sampai dengan bulan November 2023,” bebernya.
Pun demikian, Irsyad menegaskan kepada masyarakat, tentang sanksi tegas bagi pembakar hutan akan dikenai Pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Pelaku yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, karena telah melanggar undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar,”pungkasnya. (Theo)