Polisi Diduga Gunakan Sabu Ditangkap Warga, Ini Kata Kapolres

banner 468x60
Simalungun, OS – Seorang anggota polisi aktif berpangkat Brigadir berinisial AS diduga mengkonsumsi  narkotika. Polisi tersebut, bertugas di Polres Simalungun, Sumatera Utara. Brigadir AS, ditangkap oleh warga yang mengetahui adanya orang yang menyalahgunakan narkotika.

Kapolres langsung mengambil sikap dan akan bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, terlebih anggota kepolisian. “Kita akan tindak tegas. Siapapun yang terlibat, termasuk anggota (polisi), kita akan tindak tegas,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, Jumat (23/10).

Hal itu kata Kapolres, sesuai dengan instruksi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin yaitu tidak ada toleransi bagi anggota yang ikut terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

”Kapolda sudah tegas. Kita pun disini juga harus tegas terhadap anggota yang terlibat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara, demikian kita juga disini tidak membiarkan para pelaku kejahatan memiliki tempat di Simalungun. Yang pasti, maupun itu anggota Polri harus ditindak tegas,” ujarnya.

Kasi Propam Polres Simalungun, Iptu Alwan mengatakan, instruksi Kapolda Sumatera Utara sudah dijalankan. Buktinya, polisi juga ikut diringkus dalam penggerebekan di sebuah rumah di perladangan di Dusun III Ambarokan Pane Kec. Raya Kahean. ”Anggota itu kita tahan kok,” sambungnya.

AS diamankan dan dikenakan pelanggaran KKEP yaitu positif mengkonsumsi Narkoba dan selanjutnya akan di proses Mel pak 14 ayat 1 huruf B, PP no 1 tahun 2003 Jo psl 7 ayat 1 huruf B, Perkap no. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan diproses Sipropam.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus itu. “Terkait hukuman berat bagi anggota yang terlibat dalam penyalagunaan narkotika itu, nanti akan diputuskan karena melihat barang bukti yang pada saat itu tidak ditemukan barang bukti Sabu atau Narkotika jenis lainya. Melainkan alat-alat menggunakan narkotika saja, seperti alat isap sabu bong, tas kecil, bola lampu dan jarum speed,” beber Alwan.

Sebelumnya, Brigadir AS ditangkap pada Kamis, 22 Oktober 2020 sekira pukul 01.00 WIB. Masyarakat Desa Ambarokan melakukan penggerebekan sebuah rumah di perladangan di Dusun 3 Ambarokan Pane, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Ada tersangka yang berhasil melarikan diri. Beberapa masyarakat melihat Brigadir AS juga turut lari dari penggerebekan tersebut. Saksi dan masyarakat lainnya berusaha mengejar para tersangka.

Di pos Kamling Pane Raya Ujung, Brigadir AS di amankan oleh kepala desa dan masyarakat. Selanjutnya warga menghubungi Kanit Reskrim Polsek Raya Kahean Ipda Rudi Junaidi. Dan oleh Kanit Reskrim, ia mengamankan Brigadir AS tersebut di Polsek Raya Kahean. (Ndo)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *