OKI, Oborsumatra.com
Polres OKI Berhasil mengungkap kasus pembunuhan di desa Kijang Ulu Kecamatan Kayu Agung OKI beberapa waktu lalu, menangkap pelaku pembunuhan di Desa Kijang Ulu, dengan korban M. Ishak bin Burhan (56) seorang PNS sebagai warga Terate Kecamatan SP. Padang.
Pelaku pembunuhan berjumlah tiga orang masing masing berinisial RK (17) pelajar warga Kabupaten Ogan Ilir, LI (15) pelajar warga Kabupaten Ogan Ilir dan yang terakhir AS (17) juga seorang pelajar dengan alamat Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik, SH. MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP dalam pers rilis, di Mapolres Ogan Komering Ilir, Senin (20/2/2023).
Kapolres OKI menjelaskan kronologi kejadian pada hari selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira jam 13.00 WIB, korban. M. Iskak Bin Burhan pamit untuk pergi ketempat terapi happy dream di Kayuagung kemudian sekira jam 16.00 WIB, istri korban menghubungi handphone korban namun tidak aktif lalu sekira jam 19.30 WIB, istri korban menghubungi handphone korban kembali namun juga tidak aktif lalu sekira jam 21.30 WIB, istri korban bersama keluarganya mencari korban di salah satu rumah korban yang berada di Desa Kijang Ulu Kec Kayuagung Kab. OKI
Setiba di rumah, kelurga korban masuk di dapatinya korban sudah tidak bernyawa berada di dalan WC dengan keadaan kedua kaki dan kedua tangan terikat, mulut di bekap menggunakan kain dan terdapat luka pada bagian leher, dan pinggang, serta tangan patah.
Lanjut Kapolres, pada hari senin tanggal 20 Februari 2023 sekira jam 04.00 WIB team opsnal Unit Pidum SAT Rerskrim Polres OKI mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Selanjutnya team Opsnal Unit Pidum Sat Rerskrim Polres OKI yang dipimpin oleh Kanit PIDUM Ipda I Gede Putu Surya WP, S.T.r.K, langsung bergerak menuju ke tempat keberadaan pelaku RK di rumahnya di dusun. II Desa Ketapang Kec. Rantau Panjang Kab OGAN ILIR dan berhasil menangkap pelaku RK, setelah dimintai keterangan RK mengaku perbuatannya dan berhasil menemukan barang bukti milik korban berupa satu unit handphone samsung dan pembunuhan tersebut dilakukannya bersama dengan pelaku LI DAN AS, kemudian team Opsnal melakukan pemgejaran terhadap pelaku LK dan AS di tempat tinggalnya di Desa Ketapang 2 Kec Rantau Panjang Kab Ogan Ilir AS di tangkap di Desa Sejangko Kec Rantau Panjang Kab Ogan Ilir ketiga pelaku saat di tangkap tidak melakukan perlawanan.
Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polres OKI.
Lanjut Dili Yanto adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah pisau,1 (satu) buah gunting,1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio J warna merah, potongan tali TALI,1 (satu) buah kasur warna merah, 1 (satu) helai handuk warna merah,1 (satu) helai kain selimut warna biru,1 (satu) helai kain panjang warna coklat,1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu milik pelaku RK, 1 (satu) helai celana panjang milik korban, 1 (satu) helai baju milik korban, (satu) pasang sandal warna biru milik pelaku RK, 1 (satu) unit handphone samsung milik korban, 1 (satu) buah derigen warna putih, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang.
Adapun motif pelaku yaitu adanya hubungan terlarang dalam tanda petik, antar korban dengan ketiga pelaku dimana faktor ekonomi dimana korban semenjak berteman dengan LI dan A, sehingga perhatian dan materi yang di berikan korban kepada pelaku RK menjadi berkurang, sehingga RK merencanakan pembunuhan tersebut dengan mengajak LI dan A.
Adapun pasal yang di kenakan yaitu pasal 340 KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun (HENDRA)