Polsek Indralaya Gerebek Warung, Temukan 22 Botol Miras  

Kanit Satreskrim Polsek Indralaya IPDA Zulkarnain Afianata bersama anggota saat melakukan pengamanan barang bukti Miras
Kanit Satreskrim Polsek Indralaya IPDA Zulkarnain Afianata bersama anggota saat melakukan pengamanan barang bukti Miras
banner 468x60

OGAN ILIR, oborsumatra.com – Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir Polda Sumsel, berhasil menemukan 22 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk dari sebuah warung milik warga Dusun I Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Penemuan Miras dari warung yang dijual Nani dan Andle ini, menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke nomor Whatsapp Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman.

Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie, melalui Kanit Reskrim, IPDA Zulkarnain Afianata mengungkapkan, bahwa Kapolres Ogan Ilir lalu memerintahkan secara lisan untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

“Atas dasar itulah sekitar pukul 21.00 WIB, tadi malam, kami langsung menuju lokasi, dan memang benar ada sebuah warung yang menjual Miras,” terangnya kepada Wartawan, Jumat (13/1/2023).

Adapun laporan yang masuk ke Kapolres Ogan Ilir tersebut, dari nomor WA 081××××××××86 , Tanggal 12 Januari 2023, pukul 20.30 WIB ke WA Kapolres Ogan Ilir. Kemudian, perintah lisan Kapolres Ogan Ilir dan Sprin Gas Kapolsek Indralaya untuk menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat tersebut.

Adapun Miras yang ditemukan, yakni, enam botol besar minuman Merk Newport, tiga botol besar minuman Merk Anggur Merah, empat botol kecil minuman Merk Anggur Merah, enam botol Asoka Putih, satu botol besar minuman Newport kuning, dan dua botol kecil Newport kuning.

“Barang bukti berupa Miras ini, sudah disita dan diamankan di Mapolsek Indralaya,” katanya.

Menurut Zulkarnain, terhadap pengaduan masyarakat, pihaknya selalu menindaklanjutinya dengan mengecek langsung ke lapangan.

“Menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, guna memberikan rasa aman kepada warga. Sehingga, tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Indralaya,”ujarnya

Untuk itu, Zulkarnain menambahkan, pihaknya selalu memberikan imbauan kepada warga yang berjualan untuk tidak menjual Miras dan minuman jenis arak ataupun tuak.

“Kalaupun masih ada, harus bisa menerima risikonya untuk diproses. Dan kepada masyarakat, kami harap selalu memberikan informasi,” tandasnya

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *