OBORSUMATRA.com, OKI – Polsek Sungai Menang Polres Ogan Komering Ilir mengamankan seorang pelaku yang terlibat narkotika. Pelaku adalah seorang bandar yang sudah sangat meresahkan.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi membenarkan hal tersebut.
Kapolsek menceritakan pengungkapan kali pertama diawali karena adanya informasi masyarakat dan pihak Polsek Sungai Menang pada Jumat (25/11/2022) melakukan penyelidikan.
“Kita mengamankan pelaku ESW (30) warga Dusun Bebah Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang, Ogan Komering Ilir,” ujar Iptu Nasron dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/11/2022).
Ia mengaku begitu mendapat informasi masyarakat, anggota Polsek Sungai Menang mendapat informasi dari masyarakat tentang ada seorang bandar narkoba yang kerap berjualan di dekat balai desa Desa Sungai Menang.
“Di tempat itu sering dijadikan transaksi narkoba,” katanya.
Ia menyatakan di hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB anggota melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan. “Kita langsung menangkap pelaku dan menemukan 9 butir narkotika jenis ekstasi warna coklat berlogo GG dan selembar uang tunai nominal RP 100 ribu,” ungkapnya.
Kita kemudian, lanjut Iptu Nasron, membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Sungai Menang kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan tersangka mengakui perbuatannya.
“Kepada tersangka kita persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)