PPDB SMP NEGERI 6 KAYUAGUNG KANGKANGI PERMENDIKBUD TAHUN 2012

banner 468x60

Oborsumatra.com, Kayuagung

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 6 Kayuagung bermodus pembelian seragam sekolah kangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)

Praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan sekolah SMP Negeri 6 ini terjadi di Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) bermoduskan pembelian seragam sekolah dan hasil rapat komite.

Hal ini terungkap saat orang tua siswa mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut ketika dimintai komentarnya baru-baru ini mengatakan merasa berat karena tidak bisa menolak dan sudah diputuskan dengan harga yang sudah ditentukan.

Adapun PPDB pada sekolah tersebut meminta kepada orang tua siswa dengan pembelian baju sebesar Rp. 800.000 agar anaknya bisa diprioritaskan masuk ke sekolah tersebut.

Dengan adanya pungutan liar ini telah terjadi pembiaran baik dari Menteri Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten OKI yang membuat mutu pendidikan semakin terpuruk dan mengangkangi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat 1 yakni satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Menyoroti hal ini Deputi K MAKI Feri Kurniawan mengatakan sebaiknya Aparat Penegak Hukum (APH) juga agar tanggap dan memberikan atensinya untuk permasalahan PPDB ini, agar mutu pendidikan tidak terciderai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan memperkaya diri sendiri.

Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Kayuagung Evi Februastuti, S.Pd ketika dikonfirmasi hal ini menurut stafnya tidak bisa diganggu karena sedang ada rapat. (Hendra)

Edityng: Lidia Theodora

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *