Pungli Di SMP Negeri 1 Rambutan Banyuasin, Kepala Sekolah Dan Komite Kangkangi Permendikbud No 44 tahun 2012

oppo_2
banner 468x60

Rambutan, Obornusantara.com

Heboh, puluhan orangtua/wali murid SMP Negeri 1 Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) menjerit dan mengeluh karena diminta membayar uang Rp. 500 ribu persiswa untuk acara perpisahan sekolah.

Puluhan orangtua/wali siswa ini membuat surat pernyataan dan keberatan atas dipungutnya biaya tersebut oleh pihak Komite sekolah dengan alasan berbagai macam acara disekolah dan sewa orgen tunggal lainnya.

Sementara baru-baru ini Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin telah mengedarkan surat himbauan agar sekolah di Banyuasin tidak diperbolehkan memungut biaya kepada siswa dengan dalih perpisahan.

Salah satu orangtua/wali siswa SY ketika ditemui Kamis pekan lalu dirumahnya di Rambutan mengatakan, besaran biaya ini sangat mencekik leher ”anak kami bisa bersekolah kami sudah sangat bersyukur, kami hanya petani, mata pencaharian kami sebagai petani untuk makan dan kehidupan sehari-hari dapat terpenuhi sudah bersyukur, apalagi anak- anak kami akan membutuhkan biaya yang lebih besar lagi untuk sekolah kejenjang yang lebih tinggi, bukan hanya satu orang, ada juga yang mau masuk SMP, ucap Sy.

Jumlah siswa kelas 9 yang akan mengakhiri masa pendidikannya di SMP Negeri 1 Rambutan berjumlah 186 orang ini diwajibkan harus membayar uang tersebut kepada wali kelas masing-masing.

Ironisnya,  puluhan wali murid yang  ikut menandatangani surat pernyataan ini didatangi oleh pihak sekolah kerumah masing-masing meminta agar biaya tersebut segera di bayarkan.

Sementara, Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No 44 tahun 2012 itu menyebutkan satuan pendidikan dasar  SD dan SMP yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah mengatur, komite sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan penamatan atau perpisahan.

Selanjutnya, dalam permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite.Dengan bunyi mengatur, komite sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda. Bahkan tertuang dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) tentang tugas dan fungsi komite,

Namun, surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolgi itu, sepertinya tidak di indahkan dan seolah-olah tidak berlaku bagi para penyelenggara satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rambutan Manunsiha, S.Pd  diwakili Bidang Humas ketika dikonfirmasi hal ini membenarkan bahkan mengatakan semua keputusan ini hasil rapat dan musyawarah, kenapa baru sekarang protes, ujarnya.

Ketua Komite SMP Negeri 1 Rambutan Ratu Phase ketika dikonfirmasi hal ini membenarkan besaran uang perpisahan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa sebelum ada surat himbauan Bupati kami sudah mengadakan rapat pada bulan januari 2024 lalu dan semua keputusan hasil musyawarah antara komite, pihak sekolah dan wali murid, kalau harus dibatalkan kami juga siap mengembalikan uang para siswa, ujarnya.

Ketua  LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LSM PKPI) Sumsel , Erwanto Jaya, SH mengatakan sangat menyayangkan adanya pungli di SMP Negeri 1 Rambutan karena menyelenggarakan penamatan atau perpisahan siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali yang semata-mata hanya kesempatan kepada para siswa yang akan tamat.

Besarnya biaya perpisahan yang dibebankan kepada siswa tersebut jelas sangat membebani wali murid, dengan dalih hasil kesepakatan musyawarah pun tidak bisa diterima secara logika, bahkan dikategorikan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pungli,” kata Erwanto.

Selain itu Erwanto mengatakan, pungli oleh komite beserta pihak sekolah dalam momen perpisahan ini, sangat jelas sebagai upaya meraup keuntungan dan sangat merugikan bagi orang lain, dan harus segera ditindak lanjut oleh pihak berwajib dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH), tegasnya. (Theo)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *