Muara Enim, Obornusantara.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada dua paket pekerjaan Belanja Hibah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Temuan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 516. 663. 091,61 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 65. 703. 304,45, sehingga total kerugian negara mencapai Rp. 582. 366. 396,06.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp131. 477. 699. 749-, 00. Realisasi per 31 Desember 2023 mencapai Rp 122. 738. 685. 725,00 atau 93,35% dari anggaran. Dari jumlah tersebut, realisasi Belanja Hibah pada Dinas PUPR sebesar Rp 22. 637. 816. 882,00.
BPK melakukan pemeriksaan dokumen kontrak dan fisik pekerjaan secara uji petik atas dua paket pekerjaan pada Dinas PUPR. Pemeriksaan ini dilaksanakan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan, Penyedia Jasa, dan didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan koreksi harga satuan atas pekerjaan terpasang yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya, kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran atas pekerjaan fisik Belanja Hibah.
Kurangnya kecermatan PPK dan Pengawas Lapangan dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak. Ketidaksesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga kondisi ini tidak sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Mengatur tentang tanggung jawab Penyedia Jasa atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, dan ketepatan waktu penyerahan.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Mengatur tentang mekanisme pembayaran prestasi pekerjaan yang harus sesuai dengan kemajuan pekerjaan yang telah dicapai.
Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti temuan tersebut. BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik dan menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan agar lebih cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan serta memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Temuan BPK ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan anggaran Belanja Hibah di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Diperlukan tindakan korektif dari pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya kelebihan pembayaran dan kerugian negara di masa mendatang. (Theo)