Tangerang, Oborsumatra.com
Sejumlah wartawan mempertanyakan sikap tertutup Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah Effendi terhadap wartawan yang hendak menggali informasi terkait sejumlah proyek yang tengah dikerjakan instansi tersebut.
Sikap tertutup Iwan Firmansyah ini sendiri dipicu oleh pemblokiran nomor WhatsApp yang dituding insan pers sebagai sikap yang tidak patut diperbuat, sebagaimana jabatan yang disandang dirinya sebagai pimpinan OPD.
“Kita mempertanyakan maksud dari sikap kepala dinas yang seolah berseberangan dengan para jurnalis. Padahal, selayaknya keterbukaan informasi publik diatur undang-undang,” ujar salah seorang wartawan.
Menurut UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/ proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“DPRD harus peka terhadap persoalan ini. Bila memang keberatan atas informasi publik, sebaiknya diarahkan untuk diganti saja,” ungkap dia.
Disisi lain, seorang kades yang enggan disebut nama mengutarakan,sikap oknum tersebut juga disesalkan para kades yang di wilayahnya terdapat sejumlah proyek. Beberapa kades justru merasa tidak diajak berkoordinasi terkait sejumlah proyek,
“Tidak ada keterbukaan informasi publik. Baik penyertaan Pagu, RAB, atau lainnya. Begitu ada proyek, langsung dibangun. Kami sebagai kades, jarang dilibatkan,” ungkapnya (Sudirman S).
Editor: Lidia Theodora.S