OGAN ILIR, oborsumatra.com – Jajaran Polsek Rantau Alai melaksanakan giat penghentian operasional penambangan pasir (Galian C) didesa Santapan Timur Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (18/01/2023).
Dalam giat tersebut dihadiri Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo, Bambang Periyanto Kanit Reskrim, Aipda Robi Karzili Kanit Intelkam, Firmansyah Camat Kandis, Bripka Hendri Apriyadi Kapospol Kandis, Bhabinkamtibmas Bripka Hendriansyah, Babinsa Kopti Joko Waluyo dan Kepala Desa Santapan Timur.
Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo mengatakan seluruh aktivitas penambangan pasir tidak lagi beroperasi dan dihimbau bagi pemilik tidak melakukan aktifitas selama belum memiliki surat izin.
“Saat ini seluruh aktifitas penambangan pasir milik Marwati tidak lagi beroperasi dan seluruh rangkaian mesin sedot sudah berada ditepian Sungai Ogan”, ujar IPTU Sutopo.
“Dihimbau agar tidak lagi melakukan aktifitas penambangan pasir selama belum memiliki Surat Izinnya”, tegas Kapolsek. (JR)