Tak Punya Izin Polisi Setop Penambangan Pasir di Rantau Alai

Jajaran Polsek Rantau Alai melaksanakan giat penghentian operasional penambangan pasir (Galian C) di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis
Jajaran Polsek Rantau Alai melaksanakan giat penghentian operasional penambangan pasir (Galian C) di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis
banner 468x60

OGAN ILIR, oborsumatra.com – Jajaran Polsek Rantau Alai melaksanakan giat penghentian operasional penambangan pasir (Galian C) didesa Santapan Timur Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (18/01/2023).

Dalam giat tersebut dihadiri Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo, Bambang Periyanto Kanit Reskrim, Aipda Robi Karzili Kanit Intelkam, Firmansyah Camat Kandis, Bripka Hendri Apriyadi Kapospol Kandis, Bhabinkamtibmas Bripka Hendriansyah, Babinsa Kopti Joko Waluyo dan Kepala Desa Santapan Timur.

Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo mengatakan seluruh aktivitas penambangan pasir tidak lagi beroperasi dan dihimbau bagi pemilik tidak melakukan aktifitas selama belum memiliki surat izin.

“Saat ini seluruh aktifitas penambangan pasir milik Marwati tidak lagi beroperasi dan seluruh rangkaian mesin sedot sudah berada ditepian Sungai Ogan”, ujar IPTU Sutopo.

“Dihimbau agar tidak lagi melakukan aktifitas penambangan pasir selama belum memiliki Surat Izinnya”, tegas Kapolsek. (JR)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *