Kayuagung, OS
Sebanyak 26 paket pada 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kekurangan volume dan tidak sesuai dengan kualitas.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan tahun 2022 telah menemukan 6 paket pada pekerjaan Dinas PUPR yang mengakibatkan lebih saji belanja modal, asset tetap serta kelebihan pembayaran sebesar Rp. 5.652.872.487,33,-
Jumlah ini merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten OKI tahun 2022.
Temuan BPK ini berdasarkan LHP BPK N0 38.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 tanggal 11 Mei 2023 terindikasi tindak pidana korupsi seperti pembayaran belanja pegawai tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan salah saji belanja pegawai dan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.095.017.500,-
Menyoroti hal ini, Ketua LSM pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (PKPI) Sumatera Selatan sekaligus Pengacara LBH Catur Bakti ini mengatakan pihaknya akan merekomendasikan agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa dan memproses secara hokum pihak-pihak terkait yang telah mengakibatkan kerugian pada keuangan Negara.
Kami berharap agar rekan-rekan media maupun LSM terus mengawasi dan berperan aktif terciptanya transfaransi anggaran sehingga kerugian sekecil apapun tentu harus diproses sesuai dengan hokum yang berlaku.
Kepala Dinas PU PR OKI, ketika dikonfirmasi hal tersebut, tidak berada ditempat.(Theo)