Terlibat Korupsi Pembangunan Hotel Swana Dwipa, Dua Terdakwa Dituntut JPU 8 Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang selasa (31/1/2023)
Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang selasa (31/1/2023)
banner 468x60

PALEMBANG, oborsumatra.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuntut dua terdakwa yakni Augie Yahya Bunyamin dan terdakwa Ahmad Tohir,dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.hal tersebut diketahui saat sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang selasa (31/1/2023).

Kedua terdakwa tersebut terlibat dalam dugaan korupsi pada proyek pembangunan hotel Swana Dwipa, dengan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar

Dihadapan majekis hakim Sahlan Effendi SH MH,Tim jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan kejari Palembang yang hadir secara langsung membacakan tuntutan kedua terdakwa

Dalam tuntutannya, JPU Menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana diatur dan diacman dalam pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 ayat 1
Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor

“Menuntut dan menjatukan terhadap terdakwa
Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir dengan pidana masing-masing selama 8 tahun. denda Rp 300 juta subsider 6 bulan “Tegas JPU saat di persidangan

Selain dihukum pidana penjara JPU juga membebankan Uang pPenganti (UP) kepada terdakwa dua yaitu Ahmad Tohir sebesar Rp 3, 6 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 4 tahun kurungan

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketaui dalam dakwaan JPU bahwa kasus dugaan korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar.

Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hinggga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *