Tim Opsnal Lempuing Tangkap Pelaku Pengganda Uang

banner 468x60

OKI, Oborsumatera.com

Aparat Kepolisian Sektor Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menangkap seorang pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang beberapa kali lipat melalui cara supranatural.

Pelaku bernama As Bin Mus (32) warga Desa Mekar Jaya Dusun ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Lempuing dirumahnya (24/7/ 2020) sekira jam 02.00 Wib setelah dilaporkan korbannya.

Korban atas nama Ujang Habudin bin  Dadang (47) warga Desa Sritunggal Kec. Way Bahuga Kab.Way Kanan  Lampung mengatakan sekira bulan Agustus tahun 2018 dirinya telah ditipu pelaku dan menjanjikan dapat menggandakan uang dengan berlipat-lipat.

Atas laporan korban, selanjutnya Kapolsek Lempuing AKP Darmason, SH, MH didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Indra Gunawan, SH, bersama Tim Opsnal Polsek Lempuing langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan saat ditangkap pelaku berusaha kabur lewat pintu belakang rumah orang tuanya, namun karena posisi rumah sudah dikepung, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Korban menyebutkan, praktik menggandakan uang tersebut terjadi sekira bulan Agustus 2018 lalu, dimana pada saat itu korban bertandang kerumah adiknya didesa Sindang Sari Kec. Lempuing Kab.OKI, lalu korban berkenalan dengan pelaku dirumah adeknya.

Berselang beberapa minggu kemudian pelaku menawarkan kepada korban bahwa pelaku bisa menarik barang ghaib dari dalam tanah dan mampu menarik uang tunai dalam jumlah yang banyak (menggandakan uang) dengan modus harus membeli media supranatural  berupa minyak Delima dan Benalu di atas bambu.

Korban disuruh  membeli minyak Delima dan Bambu pelatuk dan  benalu tersebut. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban untuk digandakan, dan menjanjikan semakin besar uang yang diberikan untuk pancingan.

Dan dari awal pertemuan tersebut, pelaku terus menerus menelpon korban dan menyakinkan korban, kemudian pelaku mengajak korban bertandang kerumahnya, dan pelaku memperlihatkan hasil uang penarikan ghaibnya kepada korban.

Tergiur bujukan pelaku sekira bulan September 2018, korban memberikan sejumlah uang cash kepada pelaku sebanyak 26 juta, kemudan via transfer sebesar Rp. 45 juta, dan setelah uang diberikan, apa yang dijanjikan pelaku tidak ada hasilnya, bahkan  pelaku mengelak dan sulit dihubungi.

Atas perbuatannya kini pelaku telah diamankan di Polsek Lempuing bersama dengan barang bukti 1 bh buku Rekening BRI an. TW Ns,1 lembar bukti slip transfer uang dari korban sebesar Rp. 45 jt, berbagai macam jenis cincin batu dan satu buah ajimat  di balut kain warna putih. (Theo)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *