Vonis Ringan Mantan Kasi Kesos OKI, Korupsi Dana Imam Masjid, Hanya 2 Tahun Penjara

banner 468x60

Palembang, OborNusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang telah menjatuhkan vonis kepada Latu Unra, mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), atas kasus korupsi dana insentif imam masjid. Vonis yang dijatuhkan terbilang ringan, hanya 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari temuan bahwa Latu Unra telah menyalahgunakan dana insentif yang seharusnya diberikan kepada para imam masjid di wilayah OKI. Dana tersebut berasal dari program kesejahteraan rakyat yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten OKI.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Pada tahun 2021, setiap imam masjid di desa seharusnya menerima Rp100 ribu per bulan, sedangkan imam masjid di kecamatan menerima Rp150 ribu. Jumlah ini kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi Rp150 ribu untuk imam masjid di desa dan Rp200 ribu untuk imam masjid di kecamatan. Namun, Latu Unra tidak menyalurkan dana tersebut kepada para imam masjid dan malah menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Total dana yang dikorupsi oleh Latu Unra mencapai lebih dari Rp201 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Tria Hadi Kusuma, menuntut Latu Unra dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Kristianto Sahat H Sianipar memutuskan untuk menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Latu Unra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman, seperti pengakuan bersalah terdakwa dan belum adanya kerugian negara yang dikembalikan.

Setelah pembacaan putusan, Latu Unra menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, yang mengindikasikan kemungkinan adanya upaya banding.

Vonis ringan yang dijatuhkan kepada Latu Unra menuai kontroversi di masyarakat. Banyak pihak yang menilai bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan para imam masjid.

Kasus korupsi dana insentif imam masjid di OKI ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik. Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi harus memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *