Baturaja, oborsumatra.com
Sengketa tanah milik H.ARS berbatasan dengan Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Timur yang terletak di desa Tanjung Makmur Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU kini diukur ulang oleh BPN yang disaksikan langsung oleh masyarakat.
Masalah kasus tanah bersengketa selama 10 tahun ini diduga terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah yakni milik warga desa Tanjung Makmur Kecamatan Sinar Peninjauan dengan Pemerintah Kab Ogan Komering Ulu (OKU).
Pengukuran yang dilakukan BPN OKU Jumat pagi (4/6/2021), bersama dengan Pengadilan Negeri Baturaja Kabupaten OKU, langsung meninjau ke areal sengketa kelapangan guna kelanjutan sidang sengketa kepemilikan tumpang tindih sertifikat lahan tanah milik warga desa Tanjung Makmur dengan pemilik tanah atas nama H.ARS diperbatasan antara Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Timur yang terletak di desa Tanjung Makmur Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU
Selain BPN dan pihak Kecamatan, Polsek Kecamatan Sinar Peninjauan juga mengerahkan anggotanya dalam pengamanan pengukuran tanah tersebut bersama Babinsa disaksikan masyarakat desa Tanjung Makmur dan masing-masing kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Tanah jadi sengketa, karena ada surat tumpang tindih dan bermasalah BPN dan Pemda setempat melalui kecamatan melakukan pemeriksaan kelapangan guna mengumpulkan bukti bukti kedua belah pihak terkait tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah warga desa Tanjung Makmur yang di klaim seluas 105 hektar .
Kepala desa Tanjung Makmur Marta Asdi ketika dimintai komentarnya mengatakan, kasus lahan ini sudah 10 tahun bersengketa, agar jangan berlarur-larut berharap cepat selesai dan tuntas, karena selama ini cuma di tempuh melalui birokrasi namun masyarakat kini sudah menempuh jalur hukum, jelas kades. (Hendri).
Editor : Lidia Theodora