Aksi Nekat di Kebun Sawit, Tiga Karyawan Curi Buah Sawit dari Tempat Kerja

Aksi Nekat di Kebun Sawit, Tiga Karyawan Curi Buah Sawit dari Tempat Kerja
Aksi Nekat di Kebun Sawit, Tiga Karyawan Curi Buah Sawit dari Tempat Kerja
banner 468x60

Musi Rawas, OborNusantara.com – Kejahatan terjadi di tempat yang tak terduga. Tiga karyawan perusahaan sawit di Musi Rawas nekat mencuri buah sawit dari tempat mereka bekerja. Aksi mereka terbongkar dan kini harus berurusan dengan hukum.

Ketiga pelaku, Ponidi (39), Budi Apriyanti (37), dan Endang Saputra (35), awalnya bekerja seperti biasa pada Rabu (28/8/2024). Namun, di tengah hari, Ponidi mengajak dua rekannya untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Kedua rekannya (Budi dan Endang) pun setuju dan pada pukul 14.00 WIB, ketiga pelaku mulai melancarkan aksinya setelah para karyawan yang lain sudah pulang,” ungkap Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah, pada Senin (2/8/2024).

Dengan memanfaatkan situasi sepi, ketiga pelaku langsung menuju ke salah satu blok kebun sawit menggunakan motor masing-masing. Endang dan Ponidi bertugas memanen dan mengumpulkan buah sawit, sementara Budi mengawasi keadaan sekitar.

“Pelaku Endang dan Ponidi kemudian langsung memanen dan mengangkut buah kelapa sawit yang ada di kawasan perusahaan tersebut dan diletakkan di satu tempat, sementara pelaku Budi mengawasi area sekitar,” jelas Herdiansyah.

Setelah selesai memanen, para pelaku berencana mengangkut hasil curian mereka menggunakan motor Honda Supra Fit. Namun, saat hendak keluar dari kebun, mereka tertangkap basah oleh petugas keamanan.

“Saat hendak menuju ke luar kebun, ketiga pelaku ditangkap oleh satpam. Kemudian ketiga pelaku menunjukkan lokasi tempat di mana mereka memanen dan temukan sebanyak 81 janjang buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.053 kilogram yang sudah mereka panen namun belum sempat diangkut oleh mereka,” ungkap Herdiansyah.

Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ketiga pelaku tersebut sudah dijadikan tersangka dan kita kenakan dengan pasal curat yaitu Pasal 363 KUHPidana,” tutup Herdiansyah.

Kasus pencurian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat kerja sendiri. Ketiga pelaku yang seharusnya menjaga aset perusahaan justru menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka dan kita semua untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan integritas. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *