Palembang – Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM Jumat 04/06/2021, menyebutkan terus menghimbau masyarakat Sumsel untuk tidak melakukan berbagai macam tindak pidana perjudian, penyalahgunaan narkoba serta penyakit masyarakat lainnya yang mengakibatkan meningkatnya gangguan Kamtibmas.
“Untuk itu Polda Sumsel tidak akan pernah surut membasmi Penyakit Masyarakat,” ucap Kombes Pol Supriadi.
Kombes Pol Supriadi MM mengatakan, larangan berjudi bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa perjudian melanggar hukum dan berdampak kerugian jika terlibat perjudian.
“Selain itu kami menghimbau dan melarang perjudian, apapun bentuknya termasuk sabung ayam serta penyakit masyarakat lainnya, supaya masyarakat mengetahui bahwa perjudian melanggar atau melawan hukum dan ada sanksi pidana,” kata Kombes Pol Supriadi MM.
Dia menjelaskan, dengan larangan berjudi mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian dan sanksi jika masyarakat terlibat kasus perjudian dengan ancaman atau di hukum 10 tahun.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas),” ujarnya.
Seperti dketahui Polda Sumsel menurunkan jajarannya untuk lakukan penggerebekan sabung ayam di Desa Babatan Suadagar, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan ilir, Kamis (3/6/2021) lalu.
Dengan perlengkapan full gear bersenjata lengkap, atas perintah Kapolda Sumsel, personil Polda Sumsel yang dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol Yudo Nugroho Sugianto, Sik melaksanakan penggerebekan Sabung Ayam.
Dalam penggerebekan tersebut personil Polda Sumsel harus melalui medan yang cukup sulit karena lokasi Sabung ayam yang berada di pinggir sungai serta akses jalan yang sempit.
Tim Polda Sumsel tiba di TKP Desa Babatan Suadagar, Kec. Pemulutan Ogan Ilir pada pukul 17.10 Wib dan langsung melakukan penggerebekan Sabung Ayam serta menangkap 15 tersangka dan didapatkan Barang bukti seperti 20 ekor ayam, 12 Unit HP, Uang Rp 8.939.000, Bola gelinding(perjudian) 7 buah, Gaple 18 biji, Pisau taji ayam 1 buah, Motor 46 unit, Mobil 1 unit, dan Arena Sabung ayam.
Pada saat penggerebekan terjadi para tersangka berusaha melarikan diri ke sungai berhasil di antisipasi sehingga seluruhnya dapat diamankan tanpa adanya yang terluka
Penggerebekan Sabung ayam ini dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Sumsel yang bertujuan untuk membasmi penyakit-penyakit Masyarakat yang ada di wilayah Polda Sumsel.
Setelah penangkapan dan pengumpulan barang bukti, anggota lakukan perobohan pondok-pondok tempat berkumpul Judi sabung ayam dan sekaligus membakar seluruh lapak-lapak yang ada dengan tujuan tidak dilakukannya judi sabung ayam ini.
“Alhamdulillah kegiatan penggerebekan judi sabung ayam yang atas perintah Bapak Kapolda untuk membasmi penyakit masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik, dengan kerjasama yang baik. Dan juga seluruh kemungkinan TSK melarikan diri telah diantisipasi sehingga seluruh TSK judi sabung ayam dapat tertangkap,” tutup Dansat Kombes Pol Yudo.
(***)