Palembang, OBORNUSANTARA – Kabar mengejutkan datang dari dunia kesehatan di Palembang, Sumatera Selatan. Seorang oknum bidan berinisial AG ditetapkan sebagai tersangka atas kasus malpraktik yang menyebabkan seorang siswi SMP, Berlian Putri (13), mengalami kebutaan. Namun, meski telah menjadi tersangka, bidan AG tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto, mengonfirmasi bahwa bidan AG telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan tersangka ini setelah keputusan gelar perkara 11 September lalu. Tersangka AG telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman di bawah 5 tahun dan untuk berkasnya segera kita rampungkan,” ujarnya.
AG diduga melanggar pasal 440 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang berkaitan dengan tindak pidana kesehatan.
Meskipun statusnya telah menjadi tersangka, bidan AG tidak ditahan. Hal ini dikarenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. “Ancaman hukuman di bawah 5 tahun itu tidak bisa ditahan. Kecuali beberapa pasal tertentu,” jelas Sunarto.
Kasus ini bermula ketika Berlian Putri mengalami demam, muntah, dan mual pada Selasa (2/7/2024). Ibunya kemudian membawa Berlian ke bidan AG yang praktik tak jauh dari rumah mereka di Kecamatan Sukarami.
Setelah diperiksa, Berlian diberi enam jenis obat oleh bidan AG. Keesokan harinya, kondisi Berlian justru memburuk. Ia mengalami ruam merah dan melepuh di sekujur tubuhnya. Yang lebih mengerikan, matanya bengkak dan tidak bisa berkedip.
Kondisi Berlian terus memburuk hingga akhirnya ia mengalami kebutaan. Bola matanya nyaris lepas, meninggalkan luka fisik dan trauma psikologis yang mendalam bagi remaja putri ini.
Kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan publik. Banyak yang mempertanyakan keputusan polisi untuk tidak menahan bidan AG, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan pasien dan penegakan hukum yang tegas dalam dunia kesehatan. Korban malpraktik, seperti Berlian, harus mendapatkan keadilan dan dukungan penuh untuk menjalani proses pemulihan.
Kasus malpraktik yang menimpa Berlian Putri di Palembang ini menjadi sorotan publik. Penetapan bidan AG sebagai tersangka, namun tidak ditahan, menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan efektivitas penegakan hukum. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik tenaga kesehatan, serta perlunya perlindungan yang lebih baik bagi pasien. ***