Kayuagung, Oborsumatra.com
Penataan Kawasan Rumah Kumuh melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan melalui Dinas Perumahan Permukiman tahun 2022 dipertanyakan dan diduga telah terjadi korupsi yang merugikan negara.
Anggaran yang diduga tumpang tindih dengan anggaran APBN dari dana aspirasi anggota DPR RI ini disinyalir menjadi polemik di masyarakat dimana menjadi opini publik yang digiring menuju politik ditahun 2024.
Pekerjaan rehabilitasi rumah tak layak huni atau program BSPS yang digelontorkan pemerintah pusat melalui aspirasi DPR RI ini telah mengucurkan dana lebih kurang Rp. 14 miliar kini menjadi polemik di masyarakat dan penuh tanda tanya besar karena pemerintah daerah Kabupaten OKI juga menganggarkan melalui APBD OKI sebesar Rp. 786.340.000 dengan jumlah rumah sebanyak 20 unit.
Anggaran yang digelontorkan Kementrian Direktorat Jendral Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukinan (PU Perkim) Balai Wilayah V Sumsel untuk tahun 2022 sebanyak 6992 unit yang tersebar di 11 kabupaten kota di Sumsel diduga tumpang tindih dengan APBD Kabupaten OKI
Ketika media ini melalukan investigasi disalah satu desa Lubuk Dalam Kecamatan Kayuagung menemui banyak kejanggalan dimana setiap rumah mendapatkan bantuan bedah rumah berbentuk bahan bangunan senilai Rp 20.000,000,-/KK dipotong upah sebesar Rp 2.500.000.00,- Sisanya Rp. 17. 500.000,- dikelola oleh ketua kelompok.
Masyarakat juga merasa kecewa dengan pengerjaan rumah ini karena dibuat asal-asalan seperti, papannya tidak di suguh dan dindingnya asal tempel, sementara untuk atap seng kami beli sendiri kata salah satu masyarakat didesa tersebut
Rumah berjumlah 20 unit ini hanya direhabilitasi sebanyak 19 unit, bila dikalikan dengan anggarannya hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp. 332.500.000,- dan sisanya ratusan juta rupiah dipertanyakan.
Ketika diminta nota atau bukti-bukti pembelian dari toko, sumber mengatakan semuanya diambil oleh ketua kelompok dan yang menentukan toko untuk membeli bahannya juga yang tahu hanya ketua kelompok dan kepala desa, ujar sumber.
Kepala Desa Lubuk Dalam Ridwan ketika dikonfirmasi hal tersebut mengatakan dirinya tidak tahu menahu karena itu program dari Pusat dan dikerjakan oleh PU Perkim Sumsel yang diserahkan kepada pihak ketiga, jadi kami tidak ikut campur tangan.
Sementara persetujuan untuk masyarakat yang mendapatkan BSPS harus persetujuan dan tanda tangan kepala desa
Kabid Perkim Irvan ketika dimintai komentarnya baru-baru ini mengatakan Kabupaten OKI hanya penerima dan sebatas koordinasi dengan pelaksana BSPS, untuk menjawab kebijakan ini kami tidak berwenang, yang jelas tahun 2022 pada tahap ke III ini untuk Kabupaten OKI mendapatkan BSPS sebanyak 225 rumah yang tersebar pada 4 kecamatan dan 8 desa, kata Irvan.
Ironisnya antara Perkim wilayah V Provinsi Sumsel dan Kabupaten OKI sama-sama mengklaim bahwa BSPS di desa Lubuk Dalam adalah bangunan milik mereka.
“Kami tahu, tapi belum pasti karena itu diverifikasi oleh provinsi setelah ada laporan akhir baru bisa kami jawab, ditanyakan yang mana BSPS dari APBD OKI dan Provinsi Sumsel hingga hari ini jawabannya tidak jelas.
Sementara untuk tahun 2022 terdapat 2 unit untuk desa Kijang Ulu, namun dikonfirmasi kepada Kades Busro mengatakan mereka tidak ada mendapatkan BSPS tersebut namun mengaku pihak Perkim mengalihkannya untuk pembangunan jalan.
Kepala Satuan Kerja (Satker) Kementrian Dirjen Perkim Balai Wilayah V Sumsel Fismansyah, ketika dikonfirmasai beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa di desa Lubuk Dalam tahun 2022 terdapat 19 BSPS dari dana aspirasi DPR RI sebanyak 1200 unit rumah.
Kalau ada dari dana APBD kami tidak tahu menahu, kemungkinan daerah-daerah lain juga menganggarkan dengan mengadopsi aturan dari pusat dan bukan menjalankan aturan kita, itu sah-sah saja sepanjang tidak menganggu BSPS Sumsel, namun kalau dialihkan untuk membangun jalan itu tidak mungkin, ujar Firman.
Firmansyah menyampaikan untuk tahun 2022 Sumsel mendapatkan BSPS dari Pusat sebanyak 6992 rehabilitasi rumah tidak layak huni, 1 unit rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp. 20 juta/unit dengan rincian Rp. 17.500.000,- bahan untuk rumah dan Rp. 2.500.000,- untuk upah, semuanya berasal dari APBN dan tidak ada kaitannya dengan APBD. Kalaupun mereka menganggarkan melalui APBD kemungkinan kabupaten lain hanya mengadopsi aturan pusat saja, ujarnya.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (PKPI) Sumsel Erwanto Jaya, SH menanggapi hal ini mengatakan sangat menyayangkan kejadian ini, karena dengan anggaran yang cukup fantastis harusnya dibangunkan sesuai dengan anggarannya.
Kami juga akan membawa permasalahan ini hingga keranah hukum dan menurunkan tim untuk menelisik karena diduga telah terjadi indikasi penyimpangan anggaran tersebut yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah yang menjurus kepada tindak pidana korupsi dan meminta pihak penegak hukum dapat menindaklanjuti penyimpangan anggaran ini secara cepat, tegas, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pemberantasan korupsi (maling uang rakyat) menuju pemerintahan yang bersih (Good Goverment) serta mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap citra penegak hukum di Indonesia.
Kepala Dinas PU Perkim Kab.OKI Asmar Wijaya, SP. M.Si ketika dikonfirmasi tidak berada ditempat, meurut staffnya sedang dinas luar. (Theo)