Mengaku Melakukan Pungli, Penegak Hukum Diminta Periksa Pihak Sekolah Di SDN 1 Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya.

banner 468x60

Kayuagung,oborsumatra.com

Pungutan liar (Pungli) tidak hanya terjadi di jalanan. Di sekolah yang merupakan lembaga pendidikan formal saja nyatanya masih ditemui kasus pungli dengan berbagai alasan.

Banyak cara yang dilakukan pihak-pihak sekolah untuk melakukan pungli demi meraup keuntungan tanpa memikirkan siapa korbannya dan menciderai pendidikan dan tidak mengindahkan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Ratusan sekolah mulai dari tingkat SMP dan SMA sederajat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) diduga telah melakukan pungli terhadap siswa-siswinya

Baru-baru ini tim media ini membongkar dugaan praktik pungli di SDN 1 Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya diduga dilakukan secara bersama-sama oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah dengan mengkambing hitamkan komite sekolah.

Kasus pungli di SDN 1 Lubuk Siberuk ini  bukan kasus pungli pertama yang terjadi di sekolah. Beberapa sekolah lain di OKI juga pernah terjerat kasus pungli secara terang-terangan.

Adapun pungli berkedok komite sekolah di SDN 1 Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya mencapai hingga ratusan juta rupiah tidak pernah tersentuh hukum bahkan secara terang-terangan mengakui pungli tersebut melalui komite sekolah yakni setiap siswa dipungut dan ditetapkan besarandan batas waktunya yakni sebesar Rp. 207.000 / siswa /tahun wajib dibayar dan wajib dilunasi menjelang dilakukannnya evaluasi pembelajaran

Pungutan sebesar Rp. 207.000,- /siswa/tahun tersebut sudah jelas bertentangan dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah , pada pasal 1 ayat (4) dijelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik ,orang tua / wali yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan.

Sumber di SDN 1 Lubuk ini mengaku ” Setiap tahunnya siswa wajib membayar Rp.207.000,- untuk merenovasi mushola dengan mengatasnamakan uang komite sekolah, pungli ini dapat di buktikan dari petugas yang melakukan pungutan bukanlah dari pihak komite sekolah melainkan petugas yang ditunjuk oleh pihak sekolah itu sendiri” ujar sumber.

Diketahui jumlah siswa di SDN 1 Lubuk Seberuk lebih kurang sebanyak 600 siswa, dikalikan Rp. 207.000,- maka total pungutan sebesar Rp.124.200.000/ tahun.

Sedangkan dana Bos Reguler SDN 1 Lubuk Seberuk sebesar /tahun Rp.502.000.000,- ditambah dengan pungli atas nama komite sekolah sebesar Rp.124.000.000,- sehingga total keseluruhannya lebih kurang Rp.626.000.000 ,- dan menimbulkan pertanyaan kemana uang 600 juta lebih tersebut.

Terungkapnya hal ini berdasarkan keterangan dari beberapa wali siswa yang merasa keberatan dengan sumbangan yang nominalnya terlalu besar yang sudah di tetapkan dari pihak sekolah menjelaskan saat ada rapat komite disekolah meminta untuk menyumbang uang sebesar Rp. 207.000 (Dua ratus tujuh ribu rupiah) persiswa. 

“Uang tersebut untuk sumbangan merenovasi pelebaran mushola sekolah, katanya sumbangan untuk sekolah sebagai kenang-kenang”, terang salah satu wali siswa, Kamis (02/02) lalu dikediamannya.

“Sumbangan ini bukan kali pertama pak, sebelum covid setiap tahun selalu di adakan sumbangan, ini kembali di adakan lagi. Kemarin ada orang kaya didesa kami sudah memberikan bantuan berupa material untuk mushola itu dan juga ada ibu-ibu bantu 8 sak semen, kok masih meminta kepada murid lagi”, lanjutnya. Dirinya mengeluhkan bukan hanya masalah keberatan, tapi sekarang ini ekonomi lagi susah selalu ada sumbangan. 

“Pak kami merasa keberatan dengan sumbangan seperti itu, yang namanya sumbangan itu seharusnya suka rela tidak ditetapkan nominalnya dan juga bila ada sumbangan seharusnya berapa saja namanya juga sumbangan sukarela dong. Kalau ditetapkan itu bukan sukarela”, papar wali siswa lagi. 

Ketika hal ini dikonfirmasi kepihak sekolah  secara langsung pihak sekolah mengakui hal tersebut dan mengatakan bahwa Kegiatan ini dilakukan olehkomite sekolah dan bukan dari sekolah kepala sekolah dan atau guru, ” terang Cip Cahya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI Refly ketika ditemui baru-baru ini mengatakan pihaknya akan memanggil beberapa kepala sekolah yang telah melakukan pungli dan akan memberikan pembinaan terhadap para kepala sekolah demi lancarnya kegiatan belajar para siswa dan guru tenaga pengajar, tutupnya.(Hendra)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *