OKI, obornusantara.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak serius menangani kasus progam revitalisasi perkebunan kelapa sawit untuk kemitraan yang diduga sarat penyimpagan jual beli lahan pad tahun 2010 silam.
Puluhan saksi telah diminta keterangan atas kasus ini. Salah satunya Listiadi Martin, S.Sos, MM yang saat itu menjabat sebagai Camat Pedamaran.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKI mendapatkan panggilan pada 17 Februari 2025 lalu untuk diminta keterangan karena adanya penyimpanan jual beli lahan untuk progam tersebut.
Dimana nama Listiadi Martin ikut tercantum dalam surat keputusan bupati nomor 7/KEP/D.PERKE/2010 tanggal 6 Januari 2010 tentang penetapan calon petani untuk program revitalisasi perkebunan kelapa sawit pola kemitraan koperasi Cinta Gading Desa Cinta Jaya dengan PT Gading Cempaka Graha Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Listiadi Martin, ketika dikonfirmasi media terkait pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri OKI, membenarkan. Namun dirinya enggan bicara soal pemanggilannya. “Ya diminta keterangan persoalan plasma. ” jawabnya singkat seraya meninggalkan awak media, belum lama ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Hendri Hanafi, SH, melalui Kasi Pidsus, Purnomo, SH sempat dikonfirmasi mengenai kasus ini, mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan dengan meminta sejumlah keterangan saksi.
“Kasus ini terkait jual beli lahan plasma. Dan kita juga telah meminta keterangan dari pelapor. ” ujarnya.
Dilansir dari nusaly.com luas lahan plasma dalam progam revitalisasi perkebunan kelapa sawit tersebut seluas 1000 hektare yang melibatkan Rasyidi Thoyib sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Cinta Gading.
Dimana dalam progam revitalisasi itu seharusnya diperuntukkan bagi 500 kepala keluarga untuk mengelola lahan plasma dalam program revitalisasi perkebunan kelapa sawit kemitraan PT Gading Cempaka Graha dan KUD Cinta Gading, justru diduga diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi.
Selain Listiadi Martin Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI juga memeriksa
M. Soleh Wansih, warga Kecamatan Pedamaran dan calon petani plasma, diperiksa pada 2 Desember 2024.
Abdullah Sani, mantan Kepala Desa Cinta Jaya, diperiksa pada 6 Desember 2024.
Rasyidi Thoyib, Ketua KUD Cinta Gading, diperiksa pada 6 Desember 2024.
Amin Soleh dan Bakar, anggota pengurus KUD Cinta Gading, juga diperiksa pada 6 Desember 2024.
Sarmedi Udan selaku pelapor atas kasus ini menegaskan jika Listiadi Martin terlibat dalam kasus ini. “Saya yakin dia terlibat pada saat itu dia adalah Camat Pedamaran.” tandasnya.
(Arjuna)