Korupsi BUMD di Sumsel, KPK Tetapkan SM sebagai Tersangka

Pimpinan KPK, Alexander Marwata saat menggelar keterangan pers, Kamis (21/9/2023) (foto: tangkapan layar)
Pimpinan KPK, Alexander Marwata saat menggelar keterangan pers, Kamis (21/9/2023) (foto: tangkapan layar)
banner 468x60

JAKARTA, oborsumatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS (Perseroda) Sarimuda (SM) sebagai tersangka.

Pimpinan KPK, Alexander Marwata  mengatakan dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SMS terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS (Perseroda) dengan membuat berbagai dokumen invoice fiktif atau tagihan fiktif.

“Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS (Perseroda), akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi,” ujar Alex saat konferensi penahanan tersangka terkait dugaan TPD BUMD di Sumsel tahun 2019-2021, Kamis (21/9/2023) sore di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta.

Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyishkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS (Perseroda).

Alex juga menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perbuatan SM disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999.

“Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar rupiah. da pun peran dari pihak-pihak terkain lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” tutur dia.

Saat ini, tim penyidik KPK menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (21/9/2023) hingga Selasa (10/10/2023) di rumah tahanan (rutan) KPK. (Fit)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *