PALEMBANG, OBORNUSANTARA – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung selama 4 bulan, mulai dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan daerah.
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menjelaskan bahwa pemutihan PKB ini merupakan stimulus fiskal yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan daerah. “Program ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat, mendorong kemudahan berinvestasi, dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi,” ujar Elen saat peluncuran program tersebut pada Minggu (18/8/2024).
Pajak daerah yang bersumber dari PKB memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan daerah. Rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah mencapai 52,72 persen. Rasio pajak daerah terhadap PAD mencapai 86,79 persen. Sementara itu, rasio PKB terhadap pajak daerah mencapai 25,26 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap pajak daerah sebesar 24,34 persen.
“Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya,” kata Elen. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel, Achmad Rizwan, menambahkan bahwa program pemutihan pajak ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024. Adapun rincian program pemutihan PKB adalah sebagai berikut:
- Pembebasan denda dan bunga PKB dan BBNKB-II.
- Kendaraan yang menunggak PKB 2 tahun ke atas dan PKB tahun berjalan hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB 1 tahun dan 1 tahun pokok PKB tahun berjalan.
- Pengurangan BBNKB-II sebesar 50%.
- Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
Achmad Rizwan menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah sektor PKB dan BBNKB dalam rangka penguatan APBD Sumsel. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khususnya bagi kendaraan yang beroperasi di wilayah Sumsel dengan Nomor Polisi (Nopol) luar daerah.
“Kami mendorong pemilik kendaraan dengan Nopol luar daerah untuk segera melakukan mutasi ke Nopol Sumsel,” katanya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan diharapkan dapat memberikan manfaat ganda, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak dengan keringanan yang diberikan, sementara pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan pajak untuk mendukung pembangunan daerah. ***