Penegak Hukum Diminta Usut Penyertaan Modal Jalan Tol di PD Bende Seguguk Pemkab OKI

banner 468x60

OKI, Obornusantara.com

Pembangunan jalan tol, yang digadang-gadang sebagai solusi kemacetan dan pendorong ekonomi, justru menjadi panggung sandiwara keuangan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Perusahaan Daerah (PD) Bende Seguguk, badan usaha milik daerah (BUMD) yang diharapkan menjadi ujung tombak pembangunan daerah, justru terjerat dalam pusaran kontroversi penyertaan modal untuk proyek Jalan Tol Kayuagung-Palembang.

Pada tahun 2015, Pemkab OKI menyuntikkan modal dana segar sebesar Rp. 31 miliar ke PD Bende Seguguk dialokasikan untuk pembebasan lahan, pembangunan jalan, pengadaan peralatan, dan modal kerja.

Namun bak sulap, nilai investasi ini membengkak menjadi Rp. 65 miliar setelah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang melakukan penilaian ulang terhadap aset tanah.

Anehnya, aset jalan senilai Rp. 14 miliar justru luput dari penilaian ulang.

Aroma Tak Sedap Pertukaran Saham

Drama keuangan tak berhenti di situ. PD Bende Seguguk, yang telah menjalin kerjasama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur Palembang Jaya (PT SMP) dalam pengelolaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung, mendadak melakukan manuver keuangan yang kontroversial.

Mereka menukar 64.000 lembar saham PT SMP (setara 25,6% kepemilikan) dengan 5.000 lembar saham PT Prima Terminal Petikemas (PT PTA) dan uang tunai Rp.10 miliar dan transaksi ini diduga merugikan negara hingga Rp.129 miliar.

Tak hanya itu, wanprestasi PT PTA yang melepas seluruh sahamnya dan ingkar janji menyetor modal tambahan membuat saham PD Bende Seguguk tergerus. Kini, kepemilikan saham PD Bende Seguguk di PT Waskita Sriwijaya Tol (PT WST), pengelola jalan tol, hanya tersisa 0,18%.

Direktur PD bende Seguguk Kabupaten OKI, Rahmad Kurniawan ketika dikonfirmasi tidak berada ditempat.

Sorotan Tajam BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai pengawas keuangan negara, tak tinggal diam. Audit BPK mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyertaan modal ini. Salah satunya, selisih nilai investasi sebesar Rp40 miliar antara laporan keuangan Pemkab OKI dan PD Bende Seguguk. Selisih ini diduga akibat perbedaan nilai awal investasi dan kesalahan dalam restatement nilai penyertaan modal pada 2018.

BPK juga menyoroti potensi penurunan nilai investasi dalam saham yang tidak dilaporkan dalam laporan keuangan. Penurunan ini diduga akibat pertukaran saham dengan PT PTA dan wanprestasi PT PTA.

Rekomendasi BPK: Jalan Terjal Menuju Transparansi

BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab OKI, termasuk pengesahan penyertaan modal atas aset jalan senilai Rp14 miliar, pembinaan dan evaluasi terhadap PD Bende Seguguk, serta pengkajian mendalam terhadap pertukaran saham yang kontroversial.

Pemkab OKI sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, hingga kini, masalah ini belum sepenuhnya terurai. Selisih nilai investasi masih menjadi misteri, dan kepemilikan saham PD Bende Seguguk di PT WST terus terkikis.

Suara Lantang Pengamat

Erwanto Jaya SH, pengamat dari LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (PKPI) Sumsel, menilai kasus ini sebagai cerminan buruknya tata kelola BUMD di Indonesia. “Banyak BUMD yang dijadikan sapi perah oleh oknum-oknum tertentu. Kasus PD Bende Seguguk ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lain untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola BUMD,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap PD Bende Seguguk. “Seharusnya, pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat terhadap setiap keputusan investasi yang dilakukan oleh BUMD. Jangan sampai aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru malah dijadikan bancakan,” tambahnya.

Erwanto juga mempertanyakan dasar hukum pertukaran saham antara PD Bende Seguguk dan PT PTA. “Apakah pertukaran saham ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Apakah ada kajian yang mendalam mengenai dampak pertukaran saham ini terhadap keuangan daerah?” tanyanya retoris.

Menurutnya, kasus ini harus diusut tuntas untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam pengelolaan penyertaan modal di PD Bende Seguguk. “Jika terbukti ada penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus PD Bende Seguguk ini menjadi preseden buruk bagi pembangunan infrastruktur di daerah. Jalan tol, yang seharusnya menjadi simbol kemajuan, justru menjadi ajang bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah harus segera bertindak tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir elite. (Theo)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *