Baturaja. Oborsumatera.com
Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) unjuk rasa ke Kantor Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (DPMD) OKU menuntut kenaikan gaji tunjang mereka Selasa (16/2/2021). Para Kades ini meminta kenaikan tunjangan gaji dari Rp.1.500.000 menjadi Rp. 4.000.000,- .
Salah seorang Kades, mengatakan alasan mereka berunjuk rasa lantaran tunjangan insentif mereka selama ini besaran jumlahnya tidak sesuai dengan tugas yang mereka jalankan sehari-harinya, sehingga para Kades ini meminta kenaikan tunjangan gaji dari Rp.1.500.000 menjadi Rp. 4.000.000,- .
Kedatangan kami kesini bukan tanpa alasan, kami mendatangi kantor PMD ini sebagai bentuk dari kekecewaan kami kepala desa pasalnya kenaikan siltap, gaji tahun ini terancam gagal, kata Kades tersebut ketika dimintai komentarnya.
Melihat kedatangan para kades ini Asissten I Sekda OKU Drs. Slamet Riyadi. M.Si dan kepala DPMD OKU Drs. Ahmad Firdaus, M.Si langsung menyambut kedatangan ratusan kepala desa tersebut.
Menanggapi tuntutan para kades ini, Kepala DPMD Ahmad Firdaus, menyatakan masalah kenaikan siltap atau gaji, kita masih harus mengikuti PP No 11 tahun 2019, karena setiap kenaikan siltap itu ada tahapannya, tidak boleh naik secara dramatis melebihi dari tiga puluh persen langsung. “Kita juga kan punya aturan, jangan sampai kita yang membuat regulasinya nanti salah, jelas Firdaus dihadapan ratusan kades tersebut.
Firdaus juga menyampaikan bahwa untuk masalah kenaikan tunjangan siltap atau gaji, saat ini kita masih kekurangan dana, sebelumnya sudah naik. BPD, RT, RW sudah kita efisiensi, sedangkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan sekarang sudah di ambil oleh Pemda pembayarannya melalui APBD perubahan, efisiensi itu sendiri kita alihkan ke non siltap, biar tidak melanggar peraturan, kata Firdaus.
Menyikapi masalah permintaan kenaikan gaji kepala desa sebesar Rp.1.500.000 per kepala desa dengan jumlah kepala desa yang ada di Kab OKU bisa mencapai Rp. 2,7 milyar rupiah, ini juga bisa tercapai, kata Firdaus.
Tetapi kita juga harus mempunyai tambahan dana ini yang di dapat dari distribusi pembayaran pajak, dan seterusnya bisa kita bagi ke desa sebesar sepuluh persen, ini juga tidak bisa langsung karena melalui proses yang ada, kata Firdaus. (Hendri).