PALEMBANG, OBORNUSANTARA – Kabar penting bagi para pengguna jalan tol Trans Sumatera! PT Hutama Karya (HK) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). Penyesuaian ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2420 tahun 2024.
Adjib Al Hakim, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menegaskan bahwa ini adalah penyesuaian tarif pertama sejak Tol Terpeka beroperasi lima tahun lalu. Selama ini, HK fokus pada peningkatan fasilitas dan kualitas layanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Kami berkomitmen untuk memberikan pengalaman berkendara yang nyaman dan aman bagi pengguna jalan tol. Penyesuaian tarif ini akan memungkinkan kami untuk terus berinvestasi dalam infrastruktur dan meningkatkan kualitas layanan,” ujar Adjib dalam rilis resmi yang diterima pada Sabtu (21/9/2024).
Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan investasi infrastruktur tol. Hal ini sejalan dengan Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
“Kami memahami bahwa penyesuaian tarif ini mungkin akan menimbulkan pertanyaan dari pengguna jalan tol. Oleh karena itu, kami akan melakukan sosialisasi secara intensif untuk menjelaskan alasan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” tambah Adjib.
Kehadiran Tol Terpeka telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi pengguna jalan tol dan perekonomian lokal. Tol ini berhasil memangkas waktu tempuh dari Pelabuhan Bakauheni menuju Kayuagung dari 8-10 jam menjadi hanya 4-5 jam. Selain itu, Tol Terpeka juga menghubungkan Pelabuhan Bakauheni dengan Kota Palembang, yang berdampak pada peningkatan sektor pariwisata dan ekonomi di sekitar jalan tol.
Dengan adanya penyesuaian tarif, Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. “Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” tegas Adjib.
Penyesuaian tarif Tol Terpeka merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan investasi infrastruktur tol dan meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna jalan. Meskipun mungkin akan menimbulkan pertanyaan, Hutama Karya berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara intensif. Kehadiran Tol Terpeka sendiri telah memberikan manfaat yang besar bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera Selatan. ***