Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan Bekuk 7 Pelaku Pengroyokan

banner 468x60

Tim Macan Komering Bekuk 7 Pelaku Pengroyokan Di Air Sugihan

OKI, OS- 7 pelaku pengeroyokan berhasil diamankan team macan komering Polsek Air Sugihan. Penangkapan tersebut  dipimpin langsung oleh Kapolsek Air Sugihan Ipda M. Indra Gunawan, SH. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada hari Sabtu 12 Juni 2021.
Kronologi kejadin tersebut terjadi beberapa hari lalu sekira pkl. 10.00 wib, diareal petak Shl 1090 PT. BAP Desa Bukit Batu Distrik Simpang Heran  Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI . bermula saat korban Gindo Simbolon, 28 th, karyawan PT. BAP, menuduh Icit, 46 th, buruh PT MNL, warga Desa Batu Ampar Kecamatan Sp. Padang OKI tidak masuk kerja, sehingga tersinggung dan langsung memukul korban dengan menggunakan pipa besi pada bagian punggung korban, kemudian disusul 6 orang kawan pelaku sesama buruh dan berasal dari satu desa Batu Ampar turut memukuli korban dengan tangan kosong. Tidak terima di keroyok, koran melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Sugihan. 

Dijelaskan Kapolsek Air Sugihan  Ipda Indra Gunawan,  berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi kata Kapolsek ditemukan 2 alat bukti. Sehingga pada hari senin tgl 14/6-2021, sekira pukul 10.30 wib pelaku berhasil kita amankan. 

” Team macan komering Polsek Air Sugihan melakukan penangkapan terhadap 7 diduga para pelaku yg sedang berada di mess PT. BAP Desa Bukit Batu dan berhasil mengaman. masing-masing atas nama Icit bin Man, 46 tahun, buruh, warga kp 1 ds. Batu Ampar Kec. Sp. Padang OKI, Ixan bin Ahmad, 24 tahun buruh, Sakar bin Seliman, 35 tahun, Ipan bin Icit 18 tahun, Jono bin Helmi 22 tahun, Hendra bin Furman 20 tahun, dan Solihin bin Budin, 31 tahun”, beber Kapolsek. 

Kesemuanya tambah Kapolsek, merupakan warga Desa Batu Ampar  Sp. Padang OKI. Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa satu potong besi tugal (alat menanam akasia dengan panjang kl 110 cm).

“Para pelaku kita amankan berikut sejumlah barang bukti,  dan kini kita periksa secara itensif. Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya terhadap pelaku kita jerat pasal 170 KUHAP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*theo*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *