Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Publik, Ini Yang Dilakukan Ombudsman

banner 468x60

PALEMBANG, oborsumatra.com –  Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Selatan menggandeng keterlibatan dan peran aktif pers dalam upaya meningkatkan pengawasan pelayanan publik. Demikian dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum saat diskusi publik Peran Serta Masyarakat dan Pers dalam Pengawasan Pelayanan Publik, Kamis (7/12/2023), di Emilia Hotel Palembang.

“Sinergitas Ombudsman dengan wartawan bisa lebih intens, bermakna, sehingga apa yang menjadi tugas dan peran-peran wartawan memberitakan secara riil, independen terkait masalah-masalah layanan publik di Sumsel,” harap dia.

Dirinya mengaku, Ombudsman menindaklanjuti beberapa laporan terkait pelayanan publik / maladiminstrasi justru berasal dari wartawan.

M Adrian mengatakan kerja-kerja Ombudsman RI berdasarkan UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sementara itu, Ketua Seksi Pendidikan PWI Sumsel Maspril Aries mengatakan bahwa Undang-Undang tentang Pelayanan Publik dan Undang Undang tentang Pers bisa berkolaborasi  dalam meningkatkan pengawasan pelayanan publik.

Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumatra Selatan menerima 246 laporan terkait pelayanan publik sepanjang 2023, 178 jumlah laporan yang ditutup dan 76 laoran tahap proses. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman RI perwakilan Sumsel, Prana Susiko SHI mengatakan hingga 2 Desember 2023, sebanyak 72 persen laporan yang telah diselesaikan, sementara 28 persen masih dalam proses.

Menurut dia, laporan yang masuk melalui beberapa sarana pengaduan diantaranya surat, datang langsung ke kantor Ombudsman, via email, telepon, website, media sosial, WhatsApp, PVL on the spot, investigasi inisiatif, dan konsultasi daring.

“Untuk  klasifikasi instansi yang paling sering dilaporkan yakni pemda (202 laporan), BPN (13 laporan), PLN )9 laporan), Kementrian (7 laporan) dan BUMN (3 laporan). Sementara substansi yang sering dilaporkan yakni laporan terkait administrasi pendudukan mendominasi tahun ini, yakni sebanyak 74 laporan diiringi pemukiman dan perumahan/fasos (73), Pemerintah dalam negeri (pedesaan,pendidikan dan kepegawaian (43) dan pertanahan (21),” tutur dia..

Prana menambahkan, dugaan maladministrasi yang paling sering dilaporkan  diantaranya tidak memberikan layanan (127), penundaan berlarut (85), penyimpangan prosedur (20), dan  diskriminasi (6).

“Sementara, jumlah laporanyang ditutup terkait maladministrasi ada satu (1) laporan yang tidak ditemukan maladminisrasi, 27 lpaoran yang tidak ditemukan maladministrasi, serta 147 laporan yang ditemukan maladm tapi sudah diselesaikan,” kata dia.

Dirinya juga menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel juga menyediakan hotline pengaduan pelayanan publik melalui Whatsapp dinomor 08119703737. hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan/laporan terkait maladministrasi/ pelayanan publik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *