Palembang, OborNusantara.com – Suasana memanas terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyusul somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum penggugat, Alamsyah Hanafiah, terhadap dua lembaga negara: Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Palembang, serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang. Somasi ini terkait rencana eksekusi dan lelang sebuah rumah senilai Rp12 miliar yang menjadi objek sengketa dalam sebuah perkara perdata.
Alamsyah Hanafiah mengungkapkan kebingungannya atas tindakan PN Palembang yang mengeluarkan surat lelang dan hendak melakukan eksekusi objek gugatan. Padahal, menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa aset tersebut sah milik bersama antara penggugat dan tergugat.
“Kami bingung kenapa pihak PN Palembang mengeluarkan surat lelang dan mau eksekusi objek gugatan. Padahal dari putusan MA, aset itu sudah sah milik bersama antara penggugat dan tergugat,” ujar Alamsyah pada Senin (2/9/2024).
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Isa Tjandra terhadap suaminya, Setiawan Makmur. Pada tahun 2017, Setiawan melakukan pengikatan jual beli terhadap aset berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Bay Salim nomor 15, Kelurahan 20 Ilir D1, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, kepada Gunawan Thamrin tanpa persetujuan Isa Tjandra.
“Gugatan yang kami mohonkan itu dimenangkan klien kami. Majelis hakim kala itu membatalkan demi hukum pengikatan jual beli tanah dan bangunan tersebut. Sebab objek itu merupakan harta bersama dari perkawinan sah klien kami dan tergugat 2 Setiawan Makmur,” jelas Alamsyah.
Alamsyah mengungkapkan bahwa sebelumnya proses lelang aset tersebut sempat ditunda. Namun, tiba-tiba muncul kembali surat permohonan lelang, sehingga pihaknya melayangkan somasi kepada PN Palembang.
Humas PN Klas 1A Palembang, Harun Yulianto, mengaku belum mengetahui informasi mengenai somasi tersebut. Ia belum bisa memberikan klarifikasi terkait perkara yang dimaksud dan duduk perkaranya.
“Mohon maaf saya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. Jadi belum bisa memberikan klarifikasi terkait perkara yang mana dan mengenai apa,” katanya.
Somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum penggugat terhadap dua lembaga negara di Palembang menambah babak baru dalam sengketa aset senilai Rp12 miliar ini. Perbedaan interpretasi antara putusan MA dan tindakan PN Palembang menjadi sorotan utama. Publik menantikan klarifikasi dari PN Palembang dan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. ***