Tadah Hasil Motor Curian, Ayong Dibekuk Polisi

Ayong Akbar (23) warga Desa Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin,
Ayong Akbar (23) warga Desa Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin,
banner 468x60

PALEMBANG, oborsumatra.com – Profesinya sebagai penadah motor hasil curian, Ayong Akbar (23) warga Desa Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ini akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju, Senin (2/1/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Anggota Reskrim Polsek Plaju yang sedang memburu tersangka pencurian motor atas nama Mul, dan diketahui sedang melakukan transaksi penjualan kepada tersangka Ayong yang tidak jauh dari rumahnya.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Hasilnya tersangka Ayong ditangkap bersama barang bukti (BB) motor Honda Beat Street tanpa nopol. Sementara, tersangka Mul berhasil melarikan diri. Untuk proses lebih lanjut tersangka Ayong kemudian digiring ke Mapolsek Plaju.

Kapolsek Plaju Palembang, AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin membenarkan penangkapan terhadap tersangka penadahan kendaraan bermotor hasil curian.

“Saat anggota kita mengetahui pelaku curanmor atas nama Mul (DPO), anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan Mul sedang menjual motor curiannya kepada pelaku Ayong sebagai penadah,” kata AKP Firmansyah.

Namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku Mul berhasil kabur, sedangkan pelaku Ayong berhasil ditangkap dengan barang bukti motor tanpa plat kendaraan. “Pelaku Mul menjadi boranan kita karena telah melakukan aksi curanmor di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di halaman minimarket, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (1/1/2023) sekira pukul 23.40 WIB dengan korban Raden Aldi Saputra (28),” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan AKP Firmansyah, bahwa pada saat korban masuk ke dalam Alfamart, motor Honda BeAT Street nopol BG 2830 AED diletakkan didepan minimarket dalam keadaan terkunci stang. Namun saat korban keluar motor sudah tidak ada lagi.

“Saat ini anggota kita masih melakukan pengejaran terhadap Mul, atas ulahnya tersangka Ayong terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama-lama lima tahun penjara,” ujarnya.

Sementara tersangka Ayong mengakui perbuatannya telah melakukan pembelian barang curian sepeda motor. “Benar pak, saat membeli motor dari Mul, saya memang menadah motor curian itu, dengan harga Rp 3 juta,” ungkapnya.

Lalu motor tersebut kembali di jual ke daerah Tulung Selapan, OKI, “Motor dijual ke Tulung Selapan, OKI, sudah tiga kali melempar motor kesana. “Satu unit saya beli dari Mul Rp 3 juta dan dijual kembali kepada pemesan seharga Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, motor dipesan tersebut banyak jenis Honda Beat,”ungkapnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *