Beli Sabu dari Medan, Ketangkul di Kebun Sawit

Simalungun, OS – Pada hari Selasa (27/10/2020), Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba, menangkap Sabam Lumban Tobing (46), warga Simpang III Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring mengatakan, bahwa pihak kepolisian mendapat informasi di Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Afd VIII, Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, diduga ada pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika.

“Tim Opsnal Sat Narkoba pun ke lokasi. Sekitar jam 4 sore, tim melihat ada seorang laki laki mencurigakan. Pria bernama Sabam itupun diamankan kemudian digeledah dan didapat barang bukti penggunaan narkoba jenis sabu,” tutur Lukman melalui keterangan tertulisnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi sabu dengan berat 0,22 gram, 1 set bong / alat hisap sabu dan 1 unit handphone.

“Barang bukti itu sempat dibuangnya, namun ketahuan sama tim. Ia mengakui sabu itu adalah miliknya yang dibelinya dari Kampung Keling Kota Medan. Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” tutupnya. (Ndo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *