Siantar, OS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siantar, menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih berusia 18 tahun. Pelaku berinisal FP (22) ditangkap di rumahnya di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (21/10/2020) setelah mereka mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di rumah orang tuanya tersebut.
“Adapun dasar kita melakukan penangkapan, yaitu Laporan Polisi nomor : LP / 423 / VIII / 2020 / SU / STR. Pelaku dilaporkan oleh ibu korban berinisial TS (40), warga Kecamatan Siantar Timur pada bulan Juli lalu,” tutur Edi.
Dijelaskannya kronologi kejadian pencabulan, yaitu Ibu korban dapat informasi dari tetangganya, yang juga masih keluarga, kalau korban sudah hamil. Ibu korban kemudian langsung menanyakan kepada putrinya itu. Di depan ibunya, korban mengakui kalau ia sedang hamil.
“Korban juga mengaku, kalau ianya telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 2 kali, yang pertama yaitu sekitar bulan Oktober 2019 dan yang kedua pada hari Minggu, 26 Januari 2020 sekira pukul 13.00 WIB,” lanjut Edi.
Lokasi pencabulan kedua, yaitu di Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di sebuah kamar penginapan Pulo Gumba. Saat ibunya melapor ke polisi, korban telah hamil 7 (tujuh) bulan dan membuatnya trauma.
Usai ditangkap, tersangka diboyong ke ruangan Unit PPA Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku diancam dengan pidana, sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak. (Ndo)