Simalungun, OS – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan RS alias Durus, Lk(30) Wiraswasta, warga Kampung Bukit Kataran, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan DC alias Yadi, Lk(35) Wiraswasta, warga Huta Sumber Sari, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, yang diduga sebagai pengedar narkoba dan barang bukti.
Tersangka RS alias DURUS ditangkap di Kampung Bukit Kataran, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kab. Simalungun (rumah RS) dan tersangka DC alias Yadi di depan rumah RS, Kamis (05/11/2020) sekira pukul, 23.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (06/11/2020) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten dengan menyalakan menu Tombol Panic atau Panic Botton yang melaporkan bahwa di lokasi sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Dengan menerima laporan tersebut, piket Command Center Horas Paten pun meneruskan pesan peringatan tersebut keseluruh jajaran personil Satuan Narkoba Polres Simalungun serta Pejabat Utama Polres Simalungun. Tim Opsnal Sat Res Narkoba pun terjun ke TKP dan melakukan penyedikan serta pengintaian.
Saat di TKP, AKP Lukman Hakim mejelaskan, tim melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di teras sebuah rumah dan selanjutnya mengamankan laki-laki tersebut. Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah laki-laki tersebut yang diketahui belakangan berinisial RS alias Durus.
Dengan didampingi perangkat desa setempat dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika jenis sabu dan lainnya seperti 6 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu yang seberat 096 gram, 1 kotak kecil bewarna putih yg didalamnya berisi 15 plastik klip kosong, 1 kotak warna hijau, 1 unit HP Samsung warna putih.
Kemudian Durus dilakukan interogasi dan mengaku barang bukti itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki- laki yang ia kenal berinisial DC yang berada di Huta Sumber Sari, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya personil melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Yadi. Sekitar pukul 22.30 WIB, Yadi datang ke rumah Durus yang hendak mengambil uang hasil penjualan dan langsung diamankan oleh personil. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap DC Alias Yadi.
“Dari Yadi ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika seperti 1 bungkus plastik klip transparan yg berisi sabu seberat 0,10 gram, 1 buah kaca pyrex yg berisi bakaran sabu seberat kotor 1,57 gram, 1 kotak rokok merk sampoerna dan 1 unit HP warna hitam,” kata Lukman.
Ketika dilakukan interogasi terhadap Yadi, ia mengakui sabu itu didapatnya dari seorang laki- laki yang berada di daerah Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan kedua tersangka dan barang untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. (Ndo)