Sekayu, oborsumatra.com
Setelah dua bulan jadi buronan akhirnya satu dari dua Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap polisi Rabu, 19/05/21
Penangkapan pelaku curanmor Eko Susanto warga Dusun I Desa Panai Kec. Sanga Desa Kab. Muba diringkus polisi di jembatan Desa Panai Kec. Sanga Desa Kab. Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.Ik melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata,SH mengatakan satu dari dua pelaku yang berhasil diringkus Polsek Sanga desa
“Pelaku Eko terlebih dahulu kita tangkap, saat pengembangan kerumahnya, pelaku S sudah melarikan diri terlebih dahulu” kata Kapolsek saat ditemui.
Kapolsek mengatakan kejadian berawal Selasa, (16/03/21) sore yang lalu para pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi B 3926 NGJ milik korban Prayitno warga Desa Prabumulih II Kec. Muara Lakitan Kab. musi Rawas dimana saat itu diparkirkan korban di pinggir sawah tempatnya bekerja.
Atas laporan korban, polisi pun segera melakukan penyelidikan alhasil, kurang lebih dua bulan satu dari dua pelaku yang diketahui keberadaannya berhasil ditangkap polisi.
Saat di interogasi, pelaku Eko mengakui semua perbuatan telah melakukan curanmor dan menjualnya di wilayah kec. Muara Lakitan Kec. Mura seharga Rp. 2. 200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Sementara untuk kerugian korban sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah)” katanya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana. Tandanya(aajm/hms).