Jualan di Facebook, 3 Orang Komplotan Curanmor Asal Karo Diringkus

banner 468x60
Simalungun, OS – Tiga orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara berhasil diringkus oleh Polsek Saribu Dolok Resort Simalungun. Ketiganya ditangkap dari lokasi yang berbeda.

Kapolsek Saribu Dolok, Iptu Parulian Sijabat menjelaskan, bahwa pada tanggal 25 September dan 3 Oktober lalu, pihaknya menerima dua laporan pengaduan dari warga yang kehilangan sepeda motor. Dari laporan ini, kemudian dilakukan penyelidikan.

Nyaris sebulan dari laporan, tepatnya pada Sabtu (17/10), seorang warga yang menjadi korban datang ke Mapolsek Saribu Dolok untuk menjelaskan, bahwa ia melihat sepeda motor jenis Yamaha Scorpion dijual melalui Black Market di media sosial Facebook. Ia mencurigai, bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya.

“Kemudian Kanit Reskrim kita menyarankan agar korban mencoba membeli tangki atau sepeda motor itu yang dijual harganya murah. Si pemilik akun merespon dan menawarkan Scorpion yang tidak memiliki surat seharga Rp 5.000.000 dan menunjukkan foto melalui massenger,” tutur Kapolsek.

Walau tangki minyak sudah diganti namun korban curiga sepeda motor tersebut adalah miliknya karena ada sebahagian kerangka yang dikenalinya. Setelah sepakat hendak transaksi Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengintaian dan berhasil menangkap penjual.

“Setelah kita interogasi, penjual tersebut bernama Taji Karo Madu Sitepu (22) yang beralamat di Jalan Sukanalu, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo. Dalam kasus ini, ia bertindak sebagai penadah,” lanjutnya.

Saat dicek nomor rangka dan mesin, ternyata sesuai dengan sepeda motor milik korban yang hilang. Lalu unit reskrim melakukan pengembangan dan menangkap Retno Afriady Sembiring Milala (20) yang beralamat di Gang Dame, Desa Tigapanah, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.

“Retno dalam kasus ini turut membantu. Ia yang menjual sepeda motor tersebut kepada Madu. Tak sampai itu aja, kita juga lakukan pengembangan dan bisa dapatkan pelaku ketiga,” sambung Kapolsek.

Pelaku ketiga yaitu Samsir Siallagan (21), warga Desa Tigapanah, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Ia diamankan di Tiga Panah tersebut dan dari tangannya disita 1 unit sepeda motor Yamah RX KING tanpa dokumen yang diakuinya dicuri dari Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

“Dari Retno, juga kita sita 1 unit Yamaha RX KING yang dibelinya dari hasil curian Samsir pada 25 September lalu dan laporannya ada masuk sama kita. Total tiga tersangka kita amankan beserta tiga barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujar Kapolsek mengakhiri. (Ndo)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *