Labuhan Batu, OS – Seorang supir taksi ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara karena memperkosa seorang pelajar di mobil yang dikendarainya.
Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit menjelaskan kronologi kejadian hingga penangkapan. Penangkapan dilakukan, berdasarkan laporan nomor LP/666/IV/2021/SPKTRES-LBH tanggal 1 Maret 2021.
Korban berinisial RA (18) seorang pelajar asal Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu pada Rabu (29/03/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB hendak pulang ke rumahnya dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Ia menaiki sebuah taksi travel jenis minibus Daihatsu Sigra Nopol BK 1083 YC.
“Dari petugas penjemput bilang, kalau ada empat orang lagi mau dijemput. Korban dijemput dari kosnya. Sampai di loket, korban berpikir bawa empat orang lagi penumpang itu akan dijemput saat berangkat. Korban pun masuk ke mobil travel itu dan duduk di samping supir,” tutur Kasat.
Namun dalam perjalanan, tersangka berusaha membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di pinggir jalan lintas Sumatera wilayah Kec. Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, tersangka sengaja memberhentikan mobilnya lalu berusaha memegang / meraba bagian dada korban.
“Namun korban melawan. Kemudian tersangka menjalankan mobilnya lagi. Tersangka kembali memberhentikan mobilnya di depan ruko jalan lintas Sumatra di Desa pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu. Disitu tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” sambungnya.
Korban berusaha melawan sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha & dada korban. Namun tersangka berhasil menyetubuhi korban di dalam mobil. Setelah disetubuhi, tersangka dan korban kembali melanjutkan perjalanan dan mengantar korban sampai alamat tujuan.
Korban pun trauma dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mereka kemudian bersama sama melaporkan ke Polres Labuhan Batu. Oleh Tekab Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Tersangka MU (30) warga Jalan H Adam Malik Gang Budi, Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu ditangkap pada Jumat (02/04/2021) sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Barang bukti kita amankan 1 unit mobil yang dikendarai pelaku saat kejadian, satu lembar tiket travel taksi dan pakaian korban. Tersangka dikenai dengan pidana sesuai pasal 285 KUHPidana dengan ancaman paling lama dua belas tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (Ndo)